KKN Tim II Undip Gelar Penyuluhan Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Umkm

Batang604 Dilihat

Batang, medianasional.id
Pendaftaran merek merupakan salah satu langkah penting dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) bagi pelaku usaha. Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu pihak dari barang atau jasa yang dihasilkan oleh pihak lain. Merek dapat berupa kata, gambar, huruf, angka, warna, bentuk, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Salah satu potensi terbesar di Dukuh Sumber, Desa Wonotunggal adalah mayoritas masyarakatnya menjadi pelaku usaha konveksi. Jenis usaha yang menawarkan jasa produksi pakaian dalam jumlah besar dengan model sesuai permintaan pemesan.

Produk yang biasa dihasilkan adalah kemeja, seragam, kaos, jaket, dan sejenisnya. Selain memenuhi permintaan sesuai pesanan, para pelaku usaha juga mampu menghasilkan produknya sendiri, seperti yang dilakukan oleh UMKM milik Ibu Ipah.

“Jadi untuk UMKM punya saya ini sebenarnya selain memenuhi pesanan dari bos, juga sudah mampu membuat produk inovatif sendiri, seperti celana chinos dan kaos yang memiliki karakteristik sendiri serta dari kami juga sudah memiliki pangsa pasar di wilayah Kabupaten Batang bahkan sampai wilayah Kabupaten Pekalongan” ujarnya.

Melihat potensi perkembangan UMKM yang mengalami pertumbuhan pesat, sangat disayangkan ternyata produk tersebut belum memiliki perlindungan atas Merek, ” Sehingga produk dan merek yang tidak didaftarkan rawan akan ditiru atau diambil alih oleh pihak lain,” ucap Redia Asdillah Kardika saat dikonfirmasi Senin, (13/08/2023).

Mahasiswa KKN Tim II Undip berupaya melakukan penyuluhan terhadap pelaku UMKM akan pentingnya melakukan pendaftaran merek.

Lebih lanjut, Redia Asdillah menjelaskan, kami sudah melakukan sosialisasi pada Senin, (17/07/2023), bertempat di Rumah Ibu Ipah, bersama para pelaku usaha lain, dengan disampaikan beberapa materi mengenai urgensi pendaftaran merek, keuntungan, manfaat dan cara mendaftarkan merek secara online melalui laman https://merek.dgip.go.id/.

Dengan diketahuinya urgensi pendaftaran merek dan tata cara pendaftaran merek secara online dengan mudah.

Ia berharap, para pelaku usaha dapat mendaftarkan mereknya secara mandiri sehingga dengan adanya merek dapat melindungi dari adanya produk palsu dalam pasar dan mampu membangun citra atau reputasi serta memberikan jaminan atas mutu atas produk.

“Saya ucapkan banyak terimakasih kepada Mahasiswa KKN sudah memberikan pemahaman kepada kami akan pentingnya pendaftaran merek, semoga dengan kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman dan memotivasi kepada kami untuk melakukan pendaftaran merek,” kata perwakilan pelaku usaha Dukuh Sumber

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.