KENDAL- medianasional.id- Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan bahwa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi guru tidak akan diperpanjang bila kinerjanya buruk. Pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi agar tenaga pendidik yang bertugas benar-benar profesional dan berintegritas.
“Apabila tidak memenuhi syarat, pastinya tidak akan diperpanjang lagi,” tegas Bupati Dyah saat memberikan arahan kepada guru-guru P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, Senin (03/11/25).
Bupati mengingatkan seluruh guru P3K untuk terus meningkatkan kinerja, integritas, dan loyalitas kepada pemerintah daerah. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama dalam mewujudkan misi pembangunan di bidang pendidikan.
Menurutnya, arah kebijakan pendidikan di Kendal kini difokuskan pada program “Kendal Cerdas” yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan menyiapkan generasi muda yang unggul. “Saya berharap para guru P3K bekerja maksimal dan memberikan ilmu yang bermanfaat agar murid-murid menjadi generasi yang cerdas dan berkarakter,” ujarnya.
Kegiatan pembekalan dan arahan bagi guru P3K berlangsung selama dua hari, pada 3–4 November 2025, dengan melibatkan ratusan peserta dari berbagai sekolah di Kabupaten Kendal.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir, menjelaskan kegiatan ini bertujuan agar para guru P3K memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka dalam mendukung capaian visi dan misi organisasi. “Jika tidak dibekali, pelaksanaan tugas bisa tidak terarah. Karena itu, orientasi ini penting agar mereka memahami arah organisasi dan memiliki nilai etika,” katanya.
Menurut Abdul Basir, materi orientasi mencakup pemahaman tentang tupoksi P3K, visi dan misi Bupati Kendal, peningkatan kapasitas ASN, perencanaan pembangunan daerah, serta manajemen dan disiplin ASN. Seluruh materi tersebut diharapkan dapat memperkuat profesionalitas dan tanggung jawab moral guru P3K dalam menjalankan tugasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, masa kontrak P3K maksimal lima tahun. Namun, kontrak dapat berakhir lebih cepat apabila yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun.
“Kalau dalam masa kontrak yang bersangkutan teryata usianya sudah memasuki batas pensiun, maka harus diberhentikan,” pungkas Abdul Basir.(*)





