Subang, medianasional.id – Musyawarah Desa dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Selasa (08/11/2022) sukses digelar di Desa Kamarung Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang. Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 tahun 2015 tentang Desa, Pilkades Antar Waktu digelar apabila kepala desa yang menjabat berhenti sebelum akhir masa jabatan dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun.
Sejak diberlakukannya regulasi baru tentang desa, hari ini Desa Kamarung melaksanakan Musdes Pemilihan Kepala Desa antar Waktu (PAW) yang diikuti oleh 2 Orang Calon, yaitu Nomor Urut 1 Kiki Akbar Wijaksono, Nomor Urut 2 Jono Maryono, S.Pd, MM. Dengan perolehan suara dimenangkan oleh nomor urut 1 sebanyak 64 Suara, sedangkan Nomor Urut 2 memperoleh 5 Suara dengan total hak Pilih 69 Orang. Sehingga hasil peroleha suara Kiki Akbar Wijaksono menang telak atas lawannya.
Berbeda dengan Pilkades reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih, maka Pilkades Antar Waktu dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang diikuti oleh aparat pemerintah desa, BPD selaku Penyelenggara MUSDES PAW, dan perwakilan unsur masyarakat yang memilih, serta para Calon yang berhak dipilih.
Beberapa perbedaan lainnya antara lain pelaksanaan penetapan Calon yang berhak dipilih, pengundian nomor urut Calon dan penyampaian visi misi dilakukan pada hari pelaksanaan Musyawarah Desa. Kepala Desa hasil Pilkades Antar Waktu melaksanakan tugas kepala desa sampai habis sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti dan dihitung telah menjabat 1 periode masa jabatan.
Secara garis besar, susunan acara Musyawarah Desa dimulai dengan registrasi peserta Musdes, dilanjutkan dengan pembacaan Tata Tertib Musdes, penetapan peserta Musdes yang memiliki hak pilih, pengesahan Calon yang berhak dipilih, pengesahan mekanisme Musdes yaitu melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, pengundian nomor urut, penyampaian visi dan misi, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, pelaporan hasil pemilihan dan pengesahan Calon Terpilih.
Dalam Keterangannya Kiki Akbar Wijaksono mengucapkan banyak terimakasih kepada Warga Masyarakat yang telah mempercayakan Amanat kepadanya untuk memimpin Desa Kamarung meskipun melanjutkan sisa jabatan sampai dengan tahun 2024.
“Dengan adanya dukungan ini membuat saya semangat untuk menjalankan roda pemerintahan di Desa kamarung, tak lupa juga mengucapkan banyak terimakasih kepada BPD Unsur Panitia MUSDES serta unsur MUSPIKA dan Unsur Pemerintah daerah yang telah mendukung MUSDES ini sehingga dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (A.H)
PHOTO KIKI AKBAR WIJAKSONO
Kepala Desa terpilih dalam MUSDES PAW Desa Kamarung Kec. Pagaden Kab. Subang






