Kibarkan Bendera Merah Putih yang Robek dan Kusam di Kantor Walikota Jaksel, Begini Sanksinya

Jakarta69 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Terkait adanya tindakan pemasangan bendera Merah Putih yang robek dan kusam di halaman kantor Walikota Jakarta Selatan menuai berbagai kritikan dari masyarakat luas, yang pada dasarnya berharap serta mendukung sanksi tegas kepada Marullah Matali selaku pejabat nomor satu di Jakarta Selatan.

Salah satu kritikan pedas datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA.

“Ganti saja pemimpin yang tidak peduli negara ini, tidak memiliki rasa nasionalisme,” terang Wilson.

Sebab menurut Wilson, kemungkinan sudah terpapar oleh ideologi asing.

Seperti kata Wilson, “Mungkin dia dan jajarannya bagian dari pengusung ideologi sektarian itu, yang ingin ganti negara berbendera Merah Putih dan berpancasila ini ya?,” tanya Wilson.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pada pasal 24 C Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Terkait sanksi pada pasal 66 dituliskan, setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sementara pada pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c.

Untuk itu, masyarakat sangat menantikan, sanksi yang akan diterima oleh Walikota Jakarta Selatan, Marullah Matali setelah “lolos” dari kasus kerumunan di Tebet.

Penulis: Rap Turnips.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.