Ketua Lembaga Adat Kabupaten Merangin Berharap Oknum ASN BPS Selingkuh dengan Wanita Bersuami Dihukum Sesuai Aturan

Merangin483 Dilihat

Merangin, Medianasional.id – Ketua Lembaga Adat kabupaten Merangin Azrai turut merespon kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum ASN Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) berinisial PJ dengan seorang wanita berinisial IN.

Oknum ASN berinisial PJ dan IN wanita yang sudah bersuami tak lain adalah warganya sendiri saat ini tengah menjadi buah bibir masyarakat di kabupaten Merangin.

Azrai mengatakan setelah menelaah kejadian dugaan perselingkuhan antara PJ dan IN ini menjadi tamparan bagi Pemerintah Kabupaten Merangin. “Karena telah sumbang dari mato karena kedua tersebut tidak ada hubungan kerja ataupun hubungan bisnis, ini diharuskan upaya menegakan hukum adat dan ranah pemerintah untuk memberikan sanksinya,” ungkap Azrai, Rabu (30/04).

Diberitakana sebelumnya, UD suami dari IN merasa tidak terima atas perlakuan PJ. UD meminta kepada dinas terkait untuk memindahkan tugas PJ dari kabupaten Merangin dan dikenakan sanksi hukum adat.

“Ini diduga delik perzinahan, sebagaimana etika adat yang diberlakukan oleh Kabupaten Merangin dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” ujar UD.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses