Ketua DPD APPI Geram dengan Statement Oknum Anggota DPRD Kab. Subang, Diduga Hina Profesi Wartawan

Subang601 Dilihat

Subang, medianasional.id – Dalam podcast di Channel youtube yang saat ini diketahui telah ditakedown, dengan jelas Oknum Anggota Dewan Partai Golkar Dapil 1 (Kecamatan Cijambe, Subang, Cibogo) Kabupaten Subang bernama Kamal yang baru dilantik sebagai wakil rakyat pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 dinilai telah merendahkan profesi wartawan dengan kata-kata “minim etika”, “lebih rendah dari pengemis” dan sebagainya.

Dalam percakapan seorang host menanyakan apakah Kamal pernah mendapat perlakuan kurang menynangkan dari wartawan. Dengan bahasa dan gaya bicara yang merasa dirinya lebih dari rakyat biasa, dia merasa keberatan dengan keberadaan wartawan ketika usai acara pelantikan dirinya.

Dengan adanya hal tersebut, Ketua DPD A-PPI Kabupaten Subang H. Nurdiansah UD A.Md.Kom., SH bersama rekan media yang tergabung dalam Asosiasi Pewarta Pers Indonesia merasa geram atas statement Kamal Anggota DPRD muda dari Partai Golkar.

H. Nurdiansah UD, A.Md.Kom., S.H mengatakan, “podcast channel YouTube Kamal tersebut merupakan pelecehan dan juga penghinaan bagi profesi Jurnalis seluruh Indonesia terutama di Kabupaten Subang, apa yang dilakukan oknum anggota legislatif dari partai Golkar tersebut tidak sepantasnya berstatemen demikian, apalagi sebagai seorang wakil rakyat seharusnya perkataan dan perilaku harus menjadi panutan bukan sebaliknya,” ujarnya.

“Karena kami sebagai jurnalis/wartawan telah diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers di Indonesia dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999. Undang-undang ini mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia,” ucapnya.

“Untuk menindak lanjuti ucapan oknum Anggota DPRD Partai Golkar terpilih yang melecehkan Profesi Jurnalis/Wartawan, pihaknya akan menuntut agar ketua kehormatan, Ketua DPRD dengan pengurus partai pengusung memberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Dan kami akan melaporkan atas pelecehan serta penghinaan terhadap jurnalis/wartawan tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik”, ujarnya.

“Yang dilakukan oleh anggota Dewan Golkar kabupaten Subang serta moderator dalam chanel youtube Kamal akan diserahkan ke APH, apabila dalam waktu dekat tidak klarifikasi atau adanya itikad baik untuk meminta maaf pada seluruh jurnalis. Ancaman hukuman bagi pelaku yang melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00,” ungkapnya.

Kejadian ini mendapat sorotan khususnya dari seluruh awak media yang ada di kabupaten Subang, bahkan mendapatkan support yang sangat luar biasa dari organisasi dan lembaga yang lainya untuk melaporkan atas perbuatan yang sangat jauh sebagai seorang anggota wakil rakyat yang baru dilantik.

Sungguh sangat miris melihat sikap dan perilaku seorang yang menjadi wakil rakyat bicaranya tidak mencerminkan seorang yang mempunyai dedikasi tinggi bahkan bisa dikatakan arogan dengan gaya seperti orang tidak mempunyai etika publik.

Apakah nanti bisa mengemban tugas sebagai wakil rakyat yang seharusnya dapat menampung semua aspirasi serta keluhan Rakyat Subang atau hanya sebagai boneka dari elit politik saja.

“Menjelang Pilbup dan Wabup yang akan datang paslon Religius Reynaldi dan Agus Maskur dari Partai Golkar dan PKS apakah seorang Kamal Anggota Dewan dari partai pohon beringin bisa menjadi timsesnya? Secara tidak langsung sudah membuat kegaduhan serta merugikan kandidat dari pasangan Religius,” pungkas H. Nurdiansah UD, A.Md.Kom., S.H.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses