Ketua Aliansi Mata Publik Bangsa Indonesia Minta APH Lakukan Audit Teknis dan Audit Investigasi Proyek Pelebaran Jalan Bts Bandung Subang

Sumedang723 Dilihat

Medianasional.id – Pelaksanaan proyek pelebaran ruas jalan batas Bandung-Subang mendapat sorotan elemen masyarakat pemerhati pembangunan. Sejumlah item pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Proyek tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sebesar Rp6.479.847.790. Berdasarkan pantauan di lokasi, ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Bandung, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan ketebalan rigid pavement pada beberapa titik yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain itu, ditemukan pula penggunaan batu pasangan pada pekerjaan tembok penahan tanah (TPT), kirmir, dan drainase yang pada beberapa titik berukuran lebih dari 25 CM.

Temuan lainnya berkaitan dengan material urugan di sisi rigid pavement. Di lokasi diduga digunakan tanah biasa sebagai material urugan, bukan material agregat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis pekerjaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan teknis dalam kontrak. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Selain material dan kualitas pekerjaan, masa pelaksanaan proyek juga menjadi perhatian. Proyek tersebut memiliki waktu pengerjaan selama 25 hari kalender.

Dengan volume pekerjaan berupa pelebaran ruas jalan, durasi pelaksanaan tersebut dinilai perlu dijelaskan, terutama terkait metode kerja, pengawasan, serta pengendalian mutu untuk memastikan pekerjaan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa saat pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO), pemeriksaan antara penyedia jasa, konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga hanya dilakukan pada lokasi yang diarahkan oleh pihak penyedia.

Ironisnya kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Bandung Dinas PUPR Jawa Barat, Boy Bob Agustan Nyinang, ST, MT, maupun Yudi selaku PPK juga belum memberikan keterangan terkait sejumlah temuan tersebut.

Sementara ketua Aliansi Mata Publik Bangsa Indonesia ( AMPIBI ) Hendris Hen Hen Hermawan saat diminta komentarnya di halaman kantor mapolda Jabar meminta dilakukan audit teknis dan audit investigatif secara independen terhadap seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan fisik, pengawasan, progres pekerjaan, hingga proses pembayaran.

Selain itu dalam upaya transparansi, AMPIBI mendesak agar kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Bandung Dinas PUPR Jawa Barat untuk membuka dokumen publik yang relevan, seperti kontrak, addendum, RAB, DED atau gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan harian, mingguan, dan bulanan, laporan pengawasan, hasil uji mutu dan kepadatan, dokumen MC, termin pembayaran, hingga dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Tak hanya itu, AMPIBI juga meminta agar pihak-pihak terkait seperti Kepala UPTD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta penyedia jasa diperiksa secara objektif. Jika ditemukan bukti kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Pungkas Hendris.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses