Medianasional,id — Aliansi Mata Publik Bangsa Indonesia (AMPIBI) mempertanyakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang dalam menyikapi polemik dugaan penganiayaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang.
Pertanyaan tersebut muncul setelah DPRD Sumedang menyatakan akan menunggu dan berkoordinasi dengan tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat untuk mengetahui fakta terkait persoalan tersebut.
Ketua AMPIBI, Hendris HenHen Hermawan, menilai langkah tersebut tidak boleh membuat fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah seolah berhenti.
Menurut Hendris, pihaknya menghormati proses investigasi yang dilakukan Pemprov Jawa Barat. Namun, DPRD Sumedang juga memiliki fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif.
“AMPIBI menghormati proses investigasi dari Pemprov Jawa Barat. Tetapi yang menjadi pertanyaan kami, apakah DPRD Sumedang hanya akan menunggu hasil investigasi tersebut? Lalu bagaimana dengan fungsi pengawasan DPRD sendiri?” tegas Hendris.
Bukan Mengambil Alih Ranah Penegakan Hukum
Hendris menegaskan, AMPIBI tidak meminta DPRD mengambil alih proses hukum atau menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Menurutnya, persoalan tersebut harus ditempatkan pada porsinya masing-masing. Jika terdapat dugaan tindak pidana, prosesnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara DPRD memiliki ruang pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai kewenangannya.
“Jangan dicampuradukkan. Kami tidak meminta DPRD menjadi penyidik. Kami mempertanyakan fungsi pengawasannya. Kalau ada persoalan yang menyangkut pejabat publik dan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat, tentu DPRD tidak boleh hanya menjadi penonton,” ujarnya.
AMPIBI Soroti Hak Angket
AMPIBI juga mempertanyakan mengapa instrumen pengawasan DPRD, termasuk hak angket, belum menjadi pembahasan terbuka dalam menyikapi persoalan tersebut.
Hendris menilai penggunaan hak angket tentu memiliki mekanisme dan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, AMPIBI tidak dalam posisi memaksakan DPRD menggunakan hak tersebut.
Namun, menurutnya, publik berhak mengetahui apakah DPRD telah mempertimbangkan seluruh instrumen pengawasan yang dimilikinya.
“Kalau hak angket memang memenuhi syarat dan menjadi pilihan yang tepat, silakan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku. Kalau tidak, DPRD juga harus menjelaskan kepada masyarakat mengapa instrumen tersebut tidak digunakan. Jangan sampai publik bertanya-tanya karena tidak mendapatkan penjelasan,” kata Hendris.
Publik Tidak Butuh Polemik Baru, Tapi Kepastian
AMPIBI menilai persoalan yang kini berkembang tidak seharusnya dipelihara menjadi polemik tanpa ujung.
Masyarakat membutuhkan proses yang transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil investigasi harus disampaikan berdasarkan fakta, sementara seluruh lembaga yang memiliki kewenangan diminta menjalankan tugasnya masing-masing.
“Jangan ada penghakiman sebelum fakta terungkap. Tetapi jangan pula karena alasan menunggu investigasi, kemudian fungsi pengawasan lembaga daerah menjadi pasif. Masyarakat Sumedang berhak mendapatkan kejelasan,” pungkas Hendris.
AMPIBI menegaskan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong seluruh pihak agar mengedepankan transparansi serta kepentingan masyarakat di atas kepentingan politik maupun kepentingan kelompok.

