Kepala SD 54/VI Desa Lubuk Birah Jarang Masuk Kerja, Dinas Pendidikan Merangin Diharapkan Beri Sanksi Tegas

Merangin1396 Dilihat

Merangin, Medinasional.id – Mirisnya kepala sekolah (kepsek) bernama arfan,jarang masuk sekolah adalah masalah serius yang merugikan pendidikan, karena

Kepala Sekolah adalah penanggung jawab utama sekolah, dan ketidakhadirannya bisa menimbulkan kekecewaan bagi guru dan para siswa, yang berpotensi menjadi korupsi waktu, dan menghambat kemajuan sekolah, serta bisa berujung pada sanksi disiplin bagi Kepsek yang lalai.

Seperti yang terjadi di SD 54 Desa Lubuk Birah Kecamatan Muara Siau, Kepala Sekolah berinisial AF jarang masuk sekolah, dalam sebulan bisa dihitung dengan jari berapa kali Kepsek masuk sekolah.

Hal tersebut membuat masyarakat setempat merasa kecewa, padahal Kepsek menerima gaji dari negara, ini dianggap sebagai korupsi waktu.

Menurut keterangan warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (03/01). Ada pun AF datang ke dasa Lubuk Birah bukannya masuk sekolah malah mencari ikan dan mencari burung.

Tanpa sikap kepemimpinan yang efektif, sekolah sulit maju dan berprestasi, serta dapat mempengaruhi kinerja guru lain.

Masyarakat setempat menduga ketidakpedulian Kepsek juga berdampak pada kondisi fasilitas sekolah yang sangat memprihatinkan. Terlihat beberapa kerusakan di sekolah yang seperti tidak pernah tersentuh dana BOS. Informasi dari masyarakat, AF pernah 1 bulan tidak masuk kerja. Setelah ditegur mulai 1 kali dalam seminggu AF masuk.

Awak media mencoba konfirmasi dengan kepala sekolah AF via telepon namun tidak bisa dihubungi dengan nada HP tidak aktif.

Diharapkan Dinas Pendidikan perlu mengecek dan memberikan sanksi tegas, berupa pembinaan atau memberikan efek jera terhadap Kepsek yang mangkir dari kewajibannya.

Kepsek seharusnya punya inisiatif untuk menyelesaikan masalah, misalnya dengan mencari tempat tinggal dekat sekolah jika kondisi perumahan guru dianggap tidak ada.

Dalam UU ASN sudah jelas Kepala sekolah yang tidak melaksanakan tugasnya bisa diberhentikan dari jabatannya sesuai peraturan disiplin kepegawaian.

Kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran disiplin yang harus ditindaklanjuti oleh atasan langsung, yaitu pemerintah daerah melalui dinas pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses