Jakarta, Medianasional.id – Kepala Kantor ATR/BPN (Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sigit Santosa disebut “asbun” alias asal bunyi ketika memberikan statmen terkait proses sertipikasi tanah.
Dimana dalam statmennya Sigit Santosa menegaskan, jika BPN adalah instansi terakhir dalam proses penserpikatan tanah kata Sigit Santosa di kantornya beberapa waktu lalu.
Seperti ia jelaskan, “Selagi kelengkapan yang diminta BPN seperti formulir yang diberikan kepada masyarakat belum lengkap, tidak akan kami proses sebagai instansi di ujung. Kami akan bantu tapi syarat abcd yang harus dilengkapi dulu,” ujarnya.
Sigit juga menjelaskan, jika tanah pemerintah tidak bisa dimanfaatkan atau dimiliki oleh masyarakat, karena tidak mungkin berdasarkan peraturan yang berlaku, kata Sigit.
Namun penjelasan itu bertolak belakang dengan fakta informasi yang berhasil dihimpun oleh Medianasional.id, dimana ratusan bahkan bisa jadi ribuan permohonan sertipikat yang diajukan oleh masyarakat Jakarta Selatan melalui PTSL, sampai hari ini masih belum kelihatan hasilnya.
Pun statmennya terkait tanah negara bertentangan dengan amanat UUD 1945, UU Pokok Agraria, serta melenceng dari tujuan kerdekaan.
Diketahui, terdapat beberapa kasus yang berlarut dan berulang dialami oleh masyarakat dalam pengurusan surat tanah, lantaran penjelasan yang diberikan tidak menjelaskan masalah sebenarnya atau tidak berdasarkan yang disebutkan oleh Sigit Santosa, BPN adalah bagian ujung dalam penerbitan sertipikat. Sehingga banyak pihak menyebutkan pelayanan di BPN Jakarta Selatan terlihat tarik-ulur.
Seperti yang dialami warga Rukun Warga 02 Petukangan Selatan Pesanggrahan Jakarta Selatan. Sudah 4 tahun tak satupun sertipikat yang sudah jadi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap).
“Orang-orang di BPN Jakarta Selatan bisa jadi beranggapan kita ini layangan, yang bisa ditarik ulur. Sehingga asal saja saat berikan klrifikasi. Mereka tidak menyebutkan dengan jelas, apa yang jadi kendala dalam proses penerbitan surat tanah, yang kita majukan melalui program PTSL dari tahun 2018 lalu,” kata Rimhot Turnip, warga Jalan Pandan Petukangan Selatan.
Lebih lanjut Rimhot Turnip mengatakan, BPN seringkali menyebutkan sedang berkoordinasi dengan banyak instansi yang mengklaim keberhakan atas tanah Jalan Pandan, tanpa memberikan bukti.
“Kita lagi mau meeting dengan Sarana Jaya lah, P dan K lah dengan si anulah, penjelasan demikian yang kita dapatkan dari BPN selama ini. Kan jelas bertentangan dengan penjelasan Sigit Santosa selaku Kepala Kantor BPN Jakarta Selatan. Kita sudah masukin data kelengkapan, namun sampai sekarang belum kelar. Katanya sebagai instansi terujung, kenapa belum ada kejelasan, ada apa ini dengan BPN?” ungkapnya.

Seperti yang terjadi juga di Kelurahan Petukangan Utara, Kavling Cermai yang diplot sebagai Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dimana Sigit Santosa tidak berikan solusi pada warga pemohon.
Sigit Santosa katakan, “Jelas-jelas menyatakan menurut mereka aset, terus kami nekat jadikan sertipikat? itu tidak mungkin. Karena kami sifatnya pencatat adminstrasi. Kalau ada yang keberatan dengan sertifikasi kami tidak akan melanjutkan. Apalagi itu aset negara pemerintah. Berat, berat sekali. Aturanya seperti itu. Sepanjang dari kelurahan belum memberikan persetujuan, apalagi mengklaim itu sebagai aset, tidak akan bisa kami setujui,” tukasnya.
Padahal kuat dugaan, baik Pemrov DKI Jakarta maupun BPN Jakarta Selatan tidak memiliki alas hak, dan batas-bata tanah dimaksud.
Ketika ditanya, apakah pihak Pemrov pernah melaporkan jika itu tanah milik Pemrov? Lebih lanjut ia menjelaskan “Dengan mereka tidak berikan persetujuan kan sama saja. Karena kami ada juknisnya, seperti form yang dikeluarkan yang harus dilengkapi. Jika itu tidak lengkap kan kami menyalahi aturan,”terangnya lagi.
Terkait inventarisasi BPN pada Kavling Cermai, Sigit terkesan mengelak dengan dalih, “Itu kan yang paling tahu pemda, kan aset mereka. Catatan itu mungkin ada, tapi tidak selengkap di sana.
Jadi sudah clear tidak bisa, jika tidak ada pengantar dari lurah. Jika itu aset atau bukan, jangan ke kami, tapi ke lurah dengan dasar dari BPAD. Intinya BPN tidak tahu itu milik siapa,”pungkas Sigit Santosa.
Baca Juga : Pemprov DKI Terkesan Beretorika Tafsir Demi Tafsir Persulit Warga Dapatkan Legalitas Tanah
“Ini diskriminasi namanya. Kenapa rutusan bangunan disini bisa berdiri dan bersurat? Saya sudah menempati dan menguasai tanah ini dari puluhan tahun silam, dan juga punya Surat Kavling,” kata Sediana Limbong, warga Kavling Cermei.
“Lurah Petukangan Utara, Sopwani dan BPN gunakan aturan yang mana? Tindakan Sopwani jelas tidak mau lihat saya wariskan surat tanah kepada anak-anak saya dan tidak berkenan jika warganya punya sertipikat, makanya ia tidak mau berikan rekomendasi. Pejabat macam apa seperti itu? Saya minta, Bapak Walikota Jakarta Selatan, Munjirin meninjau jabatan Lurah Sopwani yang tidak pro rakyat,” pampang Sediana Limbong.
Untuk dan demi meningkatkan dan mensejahterakan kehidupan masyarakat, diharapakan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Selatan Sigit Santosa, Lurah Petukangan Utara Sopwani, serta pejabat terkait di Pemrov DKI Jakarta untuk membaca dan menjalankan amanat UUD 1945 khusunya pasal 3 ayat 3, serta memahami tujuan kerdekaan bangsa ini.






