Ambon, medianasional.id – Alfredo Hehamahua, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan menaikkan tarif retribusi sampah bagi pengusaha Rumah Potong Hewan (RPH), Pedagang Kaki Lima (PKL)/Lapak, dan sejenisnya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara dengan Tim Media Center Pemerintah Kota Ambon, pada Kamis (28/2/24) di Balai Kota Ambon.
Hehamahua menjelaskan bahwa, upaya yang dilakukan sebenarnya adalah memperluas penarikan retribusi sampah di luar Pasar Mardika, Kota Ambon, sebagai bagian dari usaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
” Penjelasan ini dimaksudkan untuk membantah tudingan bahwa DLHP Kota Ambon tidak memihak kepada rakyat kecil dengan menaikkan retribusi sampah. Tudingan tersebut muncul setelah beredarnya Surat Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse,” ungkapnya.
Hehamahua menyambut baik tanggapan masyarakat terhadap surat tersebut, menjelaskan bahwa, surat tersebut merupakan edaran kepada wajib retribusi dari Pemerintah Kota.
” Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, besaran tarif retribusi sampah bagi PKL/Lapak hingga Pengusaha RPH telah ditetapkan. Tarif ini didasarkan pada perhitungan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penanganan Sampah,” jelasnya.
Hehamahua menegaskan bahwa, implementasi besaran retribusi ini hanya berlaku di wilayah pelayanan Pasar Mardika dan sekitarnya, sementara di luar wilayah tersebut belum pernah dilakukan penarikan retribusi. Oleh karena itu, penarikan retribusi di luar Pasar Mardika, baru pertama kali dilakukan sebagai bentuk sosialisasi, kepada para pelaku usaha.






