Kepala Desa Kumpulrejo Dilaporkan Ombudsman

Jawa Tengah63 Dilihat

Kendal, redaksimedinas.com – Dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Kumpulrejo, Kec. Kaliwungu, Kabupaten  Kendal berujung dengan Pelaporan terhadap kepala desa kumpulrejo ke Lembaga Pengawas Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.

Jika mengacu pada ketentuan undang-undang  Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Repbulik Indonesia (ORI), mengamanatkan bahwa Ombudsman adalah lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap jalannya penyelenggara negara atau pemerintahan yang diduga berpotensi melakukan Maladministrasi.

Pelaporan ini diinisiasi oleh Bangkit Mahanantiyo,SH.,M.H salah satu Advokat dari Law Office IDP yang menilai Kades Kumpulrejo telah melakukan Tindakan Maladministrasi karena tidak melantik kliennya, dengan dasar argumentasi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN.

Lebih lanjut, Bangkit Mahanantiyo mengatakan dalam hukum administrasi negara terdapat asas presumtio iustia causa, yang artinya adalah apabila terdapat gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), maka hal tersebut tidak serta-merta membatalkan atau menunda pelaksanaan KTUN karena pada prinsipnya setiap tindakan Penguasa harus dianggap benar.

Selain itu tindakan Kades juga bertentangan dengan pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) peraturan bupati nomor 51 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Kabupaten Kendal, yang menyebutkan :

Kepala Desa mengangkat perangkat desa dengan Keputusan Kepala Desa.

Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya rekomendasi camat.

Dan juga Kepala Desa Kumpulrejo telah mengabaikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (1), (3) dan (5) Perbup Kendal Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Kabupaten Kendal, menyebutkan:

(1), Tim Penjaringan dan Penyaringan menyerahkan Berita Acara dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Kepala Desa untuk dinyatakan dan ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa.

(3), Penetapan Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(5), Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 1 (satu) hari setelah diterimanya hasil seleksi dari Tim Penjaringan dan Penyaringan.

Bahwa dengan memperhatikan ketentuan tersebut, Kepala Desa diberikan kesempatan paling lambat 1 hari setelah diterimanya hasil seleksi dari tim penjaringan dan penyaringan, namun sampai saat ini Kades tetap belum bersedia melantik sebagai kasi pemerintahan di desa Kumpulrejo.

Menurut bangkit, semangat awal dilaporkannya kepala desa kumpulrejo kepada Ombudsman semata-mata untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik  “Good Governance.”  lebih lanjut bangkit juga mengharpakan kepada masyarakat luas khususnya kepada warga kendal turut aktiv dalam melakukan pengawasan jalannya roda pemerintahan desa, apabila menemukan dugaan maldministrasi untuk segara mengadu ke lembaga yang berwenang, tidak terkecuali inspektorat.(50N/Novi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.