
Mukomuko, redaksimedinas.com – Terkait diduga tidak normalnya, keberadaan sumber Pembangkit Listrik Negara (PLN) setempat. Yang mendapatkan suplay oleh PLN Rayon kabupaten Mukomuko. Membuat beberapa masyarakat setempat yang menggunakan pasokan listrik mengaku sedikit agak kesal terkait pelayanan bersumber dari PLN tersebut.
Pasalnya, hampir setiap hari mengalami nyala padam–nyala padam. Boleh dibilang, dalam 24 jam (sehari semalam), paling-paling menyala lebih kurang sekitar 20 jam. Akibat dari byarpet-byarpet listrik itu, salah seorang warga desa Tirta Makmur/SP V Kecamatan Air Manjunto bernama Lilis (36). Mengalami kerusakan, pada perangkat peralatan elektroniknya, yaitu satu unit Laptop dan satu unit printer.
Dikonfirmasi via akun whatsapp, kepala Rayon PLN Mukomuko, Sugiarto, Selasa (27/2) mengatakan. Dalam dua hari terakhir ini, memang ada beberapa kali mengalami pemadaman. Diakibatkan oleh gangguan pada mesin, PLN yang berada di kelurahan Kampung Dalam itu. Tepatnya pada kawasan Bukit, arah menuju ke desa Pondo Batu, kecamatan Kota Mukomuko.
Akan tetapi, Sugiato memaparkan, terkait kendala tersebut, sudah dilakukan perbaikan oleh pihaknya. Terbukti pada Selasa malam ini, listrik di Kota Mukomuko dan sekitarnya, lampu suplay dari PLN sudah menyala.
“Perihal atau kendala itu telah kita coba perbaiki, serta kami atasi. Dan kenyataanya sekarang dapat menyala, dengan normal kembali”, katanya.
Di sisi lain, ketika dipertanyakan mahalnya ongkos atau biaya untuk Penyambungan Baru (PB) kepada masyarakat. Yang lakukan pengutipan oleh oknum tertentu, terkait PB di daerah ini. Yakni, mencapai pada nominal Rp 2,5 juta, bahkan sampai pada angka Rp 3 juta. Untuk kapasitas daya 900 VA. Sedangkan tarif yang diatur PLN persero pusat, itu sendiri. Hanya dan atau sekitar Rp 868.500,- untuk PB itu. Harga tersebut belum termasuk kepengurusan SLO-nya. Yang diwajibkan kepada para calon pelanggan, mengurusnya. Perihal itu telah menjadi salah satu diatara banyaknya, kearsipan lebaran negara RI. Tepatnya tercantum di dalam undang-undang negara, nomor 30 tahun 2009, tentang Ketenaga kelistrikan.
Dibalas Sugiarto, permasalahan PB tersebut, sudah mereka sosialisasikan. Untuk yang melakukan PB via online, setelah melakukan pembayaran melalui kantor POS atau BANK yang ditunjuk, serta sudah pula melakukan pengurusan Sertifikat Laiak Operasi (SLO). Dimintanya, untuk datang langsung ke kantor PLN rayon Mukomuko.
“Persoalan itu, sudah saya sosialisasikan. Untuk via online atau datang langsung ke kantor PLN. Kalau masalah harga, memang betul yang dimaksud, sesuai dengan aturan berlaku itu. Silahkan setorkan ke kantor pos. Untuk SLO dan instalasi bangunan, tanggung jawab calon pelanggan. Yang membuat menjadi mahal itu, kadang-kadang masyarakat melalui pihak ke tiga. Atau bisa jadi biaya instalasi pada rumahnya (Bangunan), yang banyak membutuhkan material yang bagus”, katanya.
Sugiarto menghimbau, kepada mayarakat, atau calon pelanggan PB, agar dan sebaiknya datang langsung ke kantor PLN setempat. Ataupun kalau semisal ada semacam Pungutan Liar (Pungli), yang dilakukan oknum tertentu, atau pihak PLN itu sendiri. Untuk segara melaporkan kepada pihaknya.
“Sebaiknya yang bersangkutan, datang langsung ke kantor PLN. Insya Allah kami siap melayaninya dan memberikan bantuan, serta tanpa Pungli apapun,” demikian Sugiarto.(Aris)




