Kepala Desa Gajahrejo Diduga Ikut Berkampanye

Jawa Timur259 Dilihat

 

Kepala Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang bersama tim hukum paslon LADUB.

Malang, medianasional.id – Adanya pesta demokrasi pemilihan kepala daerah Kabupaten Malang 2020 yang semakin dekat dengan pelaksanaan pemungutan suara menimbulkan tensi politik yang cukup tinggi.

Dari ketiga paslon, mereka secara aktif menyampaikan visi misi dari desa hingga ke pelosok Kabupaten Malang.

Namun dari beberapa kampanye yang dilakukan di beberapa desa, yang salah satunya di Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang sangat disayangkan. Pasalnya pada tanggal 20 Oktober 2020 lalu, seorang kepala desa berinisial S mengikuti acara kampanye tersebut, Minggu (25/10/2020).

Saat di datangi tim hukum paslon lain berinisial B, kepala desa tersebut mengatakan tidak tahu tentang larangan menyambut kedatangan seorang calon.
Padahal dalam sosialisasi yang diadakan oleh bawaslu Kabupaten Malang melalui bawaslu kecamatan sudah disampaikan tentang nentralitas ASN dan perangkat desa.

Kepala Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Sementara itu, Panwaslu Kecamatan Gedangan saat dihubungi awak media melalui via telepon mengatakan bahwa laporan dari PKD,  kejadian tersebut tidak melibatkan langsung seorang kepala desa dan masih akan turun ke lapangan pada besok hari Senin, padahal jelas dalam foto dan pengakuan kepala desa bahwa hal itu dibenarkan.

Dalam kesempatan yang sama, kepala desa Gajahrejo juga menyampaikan permintaan maaf terkait kejadian itu dan tidak akan mengulangi kembali.

Namun pernyataan tersebut tidak dapat menggugurkan pasal 280 ayat (3) UU tahun 2017 yang berbunyi kepala desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Serta Pasal 490 UU 7 tahun 2017, setiap kepala desa atau sebutan lain yang sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 494 UU 7 tahun 2017, setiap aparatur negara, anggota TNI, dan kepolisian negara republik indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota BPD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat(3) di pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Reporter : TIM

Editor : nrt

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.