Kena Gusuran Pembangunan UIII Depok, Warga Belum Terima Ganti Rugi

Depok463 Dilihat

Depok, Medianasional.id – Jeremias Ndiang, salah satu dari puluhan warga Kampung Bulak terdampak pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok (Jawa Barat) hingga kini masih menahan pilu.

Kampus UIII terletak di kelurahan Cisalak kecamatan Sukmajaya Depok kini diklaim oleh Kementerian Agama pada tahun 2018 dengan lahan seluas 142 hektar.

Namun nasib puluhan warga Kampung Bulak yang lahannya tergusur atas pembangunan kampus UIII pada tahun 2019 masih terombang-ambing tanpa kepastian, ganti rugi pun tidak menemukan solusi.

Jeremias mengatakan, penggusuran rumah miliknya yang ia tempati 20 tahun silam dinilainya tidak manusiawi. Tak hanya itu, ia menilai adanya kejanggalan dari proses alih lahan tersebut.

Dia bercerita, mulanya warga diajak rapat pertama warga dengan pihak-pihak terkait pada 4 Desember 2017 di hotel Bumi Wiyata, Depok dan adanya pemaparan akan dibangunnya kampus UIII yang memerlukan lahan 20 persen dari tolal 142 hektar, artinya lebih kurang 30 hektar.

“Namun fakta di lapangan di betuk Zona 1,2,3 dan akan di habiskan, maksudnya perlunya 30 hektar, koq sekarang 142 hektar. Ini kan pemerintah bohong!” ungkap Jeremias yang kini aktif di Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) ini.

Jeremias melanjutkan, pada zona 1 atau 2 tidak di sosialisasikan dengan baik, ada ketidak beresan tentang adanya pendataan, penilaian, pengukuran tanah warga yang dilakukan tim Kjpp (Kantor Jasa Penilaian Publik).

“Permasalahan pertama, antara Kjpp dengan keluarnya keputusan Gubernur Jawa Barat itu tidak singkron, kami melihat Departemen Agama numpang di Pemda Depok, kedua pada tahap pertama menurutnya kami tidak memberikan identitas untuk pembuatan rekening, namun nomor buku nomor rekening bisa muncul yang di keluarkan oleh bank BNI tidak ada sosialisasi, ketiga pada tahap kedua kami diminta nomor rekening masing-masing tanpa sosialisasi tapi warga tidak memberikan karena informasi tidak jelas,” ujar Jeremias.

Sementara, lanjut Jeremias, warga mendapat kembali informasi yang sepertinya direkayasa oleh pihak-pihak tertentu.

“Namun kami dapat info terakhir pembuatan rekening di balik dari atas seperti tahap pertama, ini sudah tidak benar. Ini ada apa, pembangunan kampus UIII yang d klaim tanah negara ini adalah presentasi yang tidak sama, kami pun berhak memiliki sesuai PP no 24 tahun 97,” cetus pria beralis tebal ini.

Jeremias, beserta ratusan warga terdampak sebenarnya sangat mendukung program pemerintah atas pembangunan kampus UIII ini, namun sebagai pemerintah mesti juga harus memikirkan nasib warga yang merasa tertindas ini.

“Kampus UIII yang berdiri juga di kampung Bulak Cisalak, kami sangat mendukung dan menyadari untuk mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan, Tapi pemerintah juga harus bijak mengambil jalan tengah dengan memberi ganti rugi yang layak dan pantas” tutur Jeremias Ndiang saat di temui AJWI Depok.

Sementara di tempat yang sama, lawyer dari Jeremias Ndiang dkk, yakni Dr, H .Nurianto RS, SH,MH,MM membenarkan adanya kejangaalan atas penyelesaian kasus tanah milik warga yang telah di klaim oleh Kementerian Agama itu.

“Kejanggalan yang saya temukan yakni, satu, sebelum di lakukan penggusuran hendaknya di sosialisasikan terlebih dahulu dengan baik kepada warga. Kedua, dalam perhitungan ganti rugi hendaknya diutamakan rasa keadilan, trasfaransi dan akuntabel, dan ketiga lebih diutamakan pendekatan humanis terhadap warga sehingga tidak terjadinya bergejolak di lapangan,” jelas Nurianto.

Laporan : NR
Sumber: DPP AJWIWarga

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.