Keluarga Yogi Andhika Minta Perlindungan Saksi dan Korban Melalui LPSK

JakartaJakarta | medianasional.id – Keluarga almarhum Yogi Andhika yang didampingi DPD KNPI Lampung Utara bersama Relawan Pencari Keadilan yang melakukan aksi long march Lampung – Jakarta dengan berjalan kaki, saat ini telah berkumpul di Jakarta sejak Kamis kemarin, (12/07/2018).

Dikatakan Ketua DPD KNPI Lampura, M. Alvin, sejak kali pertama berkumpul di Jakarta seluruh rombongan telah melakukan konsolidasi dan evaluasi guna mempersiapkan serangkaian agenda selama berada di Ibukota.

ADVERTISEMENT

“Seluruh tim telah menyusun serangkaian agenda kegiatan yang akan dilaksanakan selama berada di Jakarta,” ujar M. Alvin, Jum’at, (13/07/2018).

Dikatakannya, Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika, pada hari Jum’at, (13/07/2018), telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Mabes Polri, Kemenkum HAM, dan Komnas HAM.

“Kami telah melayangkan surat yang ditujukan untuk bertatap muka.langaung dengan para petinggi dimaksud guna menyampaikan dan meminta keadilan atas apa yang telah menimpa almarhum Yogi Andhika. Dan pada hari ini juga, Jum’at, (13/07/2018), kami telah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta telah mengajukan permohonan perlindungan bagi keluarga almarhum,” tutur M. Alvin.

Dijelaskannya, kedatangan rombongan di LPSK yang berkantor di jalan Raya Bogor Km 24 No. 47 – 49, Jakarta Timur yang diterima oleh Divisi Penerimaan Pelaporan.

“Dalam pertemuan itu, pada prinsipnya, LPSK akan berupaya untuk memberikan bantuan perlindungan kepada keluarga almarhum dengan sebelumnya mengajukan terlebih dahulu pengajuan perlindungan saksi dan korban. Untuk sementara hal tersebut sudah dilakukan dan menunggu hasil registrasi,” paparnya.

Meski demikian, pihak LPSK akan berupaya seoptimal mungkin agar dapat merealisasikan perlindungan saksi dan korban terhadap keluarga almarhum Yogi Andhika, yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, dan Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 13 tahun 2006. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.