Keluarga UJM Berharap Penolakan Eksepsi, Tetap Hukum Berjalan Tegak Dan Adil.

Pekalongan561 Dilihat

 

Pekalongan – medianasional.id

ADVERTISEMENT

Lanjutan Persidangan saudara UJM terkait dugaan penggelapan kepada saudara Nabil berlangsung dilaksanakan pada hari Selasa, 9 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan.

Dalam persidangan kuasa hukum UJM melakukan eksepsi, tertulis namun pihak Jaksa menolak, dan pada saat dibacakan eksepsi dengan majelis hakim ketua dan hakim anggota, ditolak dari pihak jaksa. Padahal pihak keluarga besaran harapan keluarga eksepsi diterima.

R selaku keluarga mengharapkan eksepsi diterima, karena ini menjadi harapan keluarga, agar saudara UJM dapat terbebaskan dari jeratan hukum. Pasalnya banyak hal yang perlu pengkajian secara cermat, dan teliti, dimana alat bukti pukti pendukung yang menjerat klainnya sangat lemah, dan dirasa agak dipaksakan,”tegas.

Lagi – lagi Saya tegaskan! jangan sampai orang tidak memiliki niat jahat jadi korban jeratan hukum, inilah pentingnya keluarga berharap penegakan hukum berjalan dengan seadil – adilnya.

“Karena semua ini terang benderang dan jelas proses dari awal sudah ada pembayaran kurang lebih hampir 50% dari nilai kekuarangan barang yang dipesan saudara UJM, dan ada niatan baik dari awal ada pengangsuran. Sehingga dasar itulah kami mengharap dan berupaya agar klien kami bisa bebas,”ungkapnya.

Karena ini kaitan jual beli, bisnis kain, dimana total tagihan sejumlah Rp. 699.341.950 dan sudah dibayarkan sebanyak 27 kali, dengan nilai rupiah yang sudah dibayarkan kepada saudara Nabil sebesar Rp. 335.000.000 dan masih ada kekurangan tagihan senilai Rp. 364.341.950, ini adalah bagian niat baik dari klien kami, yang tidak ada niatan apapun untuk menipu ataupun menggelapkan,”terangnya.

Dikesempatan yang sama UJM berharap dan meyakini para Jaksa dan hakim yang mulia akan berlaku adil seadil adilnya dalam mengambil keputusan dalam dugaan kasus yang menjeratnya.

Perwakilan keluarga R berharap agar persidangan yang sudah berjalan sampai sekarang, dapat membuahkan hasil atas dasar keadilan, saya rasa saudar kami tidak ada niat menipu atau menggelapkan, sehingga kami berharap para jaksa maupun hakim dapat memutuskan seadil – adilnya, sehingga yang tidak bersalah tidak terjerat hukum,”pintanya.

Padahal ini kaitan bisnis, dagang yang pada saat penerimaan barang saudara UJM melakukan pembayaran kepada saudara Nabil, ini yang kami sebagai keluarga, berharap agar Para Jaksa hakim yang mulia agar dapat melihat secara bijak persoalan ini, dengan mengedepankan rasa keadilan,”pintanya.

(Sofyan Ari/Sukirno)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.