Ambon, medianasional.id – Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022, berinisial PF, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2020. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, kerugian negara mencapai Rp 1.092.917.664. Angka ini tertuang dalam laporan dengan nomor R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023.
Dari total kerugian tersebut, PF harus mempertanggungjawabkan sebesar Rp 314.598.000. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melanjutkan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Proses ini dimulai dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar nomor PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, dan diperkuat dengan Surat Perintah nomor PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.
Penetapan tersangka PF merupakan hasil dari penyidikan mendalam yang menunjukkan adanya bukti kuat. Langkah ini diambil untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh penyalahgunaan anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.






