Kejari Lamsel Tetapkan Dirut CV RR Jaya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Kapal

Kejari Lampung Selatan / Istimewa

Lampung Selatan, medianasional.id – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran‎ Tahun Anggaran 2016, Senin (30/4/2018) siang.

Tersangka ialah Direktur Utama CV RR Jaya, Sri Andawati (46), rekanan pemenang tender dan pelaksana proyek tersebut.‎

“Dalam laporan yang diterima, rekanan diduga melaksanakan pembangunan kapal tidak sesuai dengan spesifikasinya,” ujar salah satu narasumber terpercaya dari awak media saat dijumpai di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Senin (30/4/2018) sore.‎

Dalam hal ini, Sri Andawati disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sedangkan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan yakni Rp 341.5 Milliar,” terangnya.‎

Mulanya, kasus proyek pengadaan kapal senilai Rp 403,5 Milliar itu, lebih dulu menyeret nama mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran Maddawami, Sekretaris Dinas Perhubungan Ponirin serta dua orang tim PHO Chanda Hadi dan Abu Chalifah.‎

“Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan di Lembaga Permasyrakatan (LP) Rajabasa,” jelasnya menuntaskan.‎ (AP)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.