Kejari Kepulauan Aru Musnahkan Barang Bukti dari 42 Perkara

Ambon, Maluku2174 Dilihat

Ambon, medianasional.id – Pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIT, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 42 perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht) sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Dobo.

Kegiatan yang berlangsung di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, S.H., M.H., serta dihadiri oleh sejumlah pejabat dan staf kejaksaan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 34 ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning, 2 ekor Burung Kakak Tua Raja, 6 buah sangkar burung, 2 gram sabu, 1 buah linggis, 1 anak panah, 1 bantal bayi, dan 1 paket alat hisap bong. Pemusnahan ini disaksikan oleh berbagai pihak termasuk Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kepulauan Aru, Kepala BKSDA, Penyidik Polres, dan masyarakat sekitar.

Barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara seperti narkotika, penganiayaan, judi, pemerkosaan, tindak pidana lingkungan hidup, dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses