KENDAL– MEDIANASIONAL.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal memusnahkan barang bukti dari 44 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 16,63457 gram sabu, 343 ball rokok ilegal, 1.728 butir pil, serta barang bukti terkait perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (31/8/2026).
Kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Kendal tersebut dipimpin Kepala Kejari Kendal Dr. Salomina Meyke Saliama dan dihadiri Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Pemulihan Aset (PAPBB) Kejari Kendal Dr. Risky Fanny Ardhiansyah, perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang, unsur kepolisian, jajaran pejabat utama, serta pegawai Kejari Kendal.
Kasi PAPBB Kejari Kendal, Risky Fanny Ardhiansyah menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus untuk periode April hingga Agustus 2026.
“Barang bukti tersebut berasal dari delapan perkara narkotika, 23 perkara Oharda (Orang, Harta dan Benda), empat perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sembilan perkara tindak pidana umum lainnya, serta satu perkara tindak pidana cukai,” ujar Risky.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu atau narkotika dengan total berat 16,63457 gram, rokok ilegal sebanyak 343 ball, serta 1.728 butir pil yang terdiri dari alprazolam, pil Y dan jenis lainnya. Selain itu, terdapat barang bukti berupa pakaian dan sejumlah benda lain yang berkaitan dengan perkara.
Transparansi dan akuntabilitas Kejari Kendal
Kepala Kejari Kendal Dr. Salomina Meyke Saliama mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan selaku eksekutor berkewajiban menindaklanjuti putusan tersebut, termasuk dalam hal pengelolaan dan pemusnahan barang bukti.
“Setiap putusan pengadilan yang telah inkracht dikembalikan kepada Kejaksaan selaku eksekutor untuk dilaksanakan penanganan barang buktinya, salah satunya melalui pemusnahan. Kendati demikian, tidak seluruh barang bukti yang ada dimusnahkan pada kesempatan ini karena masih terdapat perkara-perkara lain yang barang buktinya masih dalam proses hukum,” ujar Salomina.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para pemangku kepentingan. Barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang. Sementara rokok ilegal dipotong, sedangkan pakaian dibakar dalam wadah khusus hingga habis.
Salomina menegaskan, kegiatan tersebut menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Kejari Kendal dalam mengelola barang bukti, sekaligus bentuk komitmen bersama instansi penegak hukum dalam memberantas berbagai tindak pidana di wilayah Kabupaten Kendal.
“Selain menjalankan amanat undang-undang, kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko keamanan dan penyimpangan barang bukti, memutus mata rantai peredaran barang terlarang,” tegasnya.
Perkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum
Menurut Salomina, pemusnahan barang bukti secara terbuka juga memastikan seluruh barang yang telah menjadi objek eksekusi tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali. Langkah tersebut diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta pengelolaan barang bukti oleh aparat penegak hukum.
“Serta memberikan efek jera (deterrent effect) guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Kendal,” pungkasnya.(#)




