Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Berhasil Menangkap Terpidana H.M.Husni

Bogor167 Dilihat

Bogor, Medianasional.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyampaikan hasil Press Rilis Kepada media Nasional melalui pesan Wastapp oleh Kasintel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Juanda, SH., MH pada Kamis (18/2/2021).

Dalam Press Rilis yang disampaikan tertuang Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 Pukul 13.30 Wib telah dilakukan Penangkapan terhadap terpidana H. M. HUSNI (74) bertempat di kediamannya (Jl. Cimanggu Bogor No. 4 RT. 003/004 Kelurahan Kedung Jaya Kec. Tanah Sereal Kota Bogor).

Penangkapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 513/Pid.B/2018/PN.Cbi tanggal 18 Maret 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 122/PIDSUS/2019/PT.BDG tanggal 18 Juni 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1044 K/Pid/2019 tanggal 18 Nopember 2019.

Menyatakan Bahwa Terdakwa H.M.HUSNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan maksud yang sama, menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah.
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa H.M.HUSNI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara, Membebani dengan biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

Bahwa pelaksanaan kegiatan tabur ini sebagai wujud pelaksanaan program intelijen Kejaksaan Agung dalamm rangka mengurangi tunggakan terpidana yangg belum di eksekusi, dan telah berkuatan hukum tetap sehingga proses penuntutan dalam berjalan secara tuntas dan sempurna.
Di tempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, “menghimbau kepada para terdakwa yang telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap agar segera dengan sukarela menyerahkan diri untuk bisa melaksanakan putusan pengadilan tanpa harus dijemput oleh tim tabur kejari kabupaten bogor,” himbaunya.

 

Reporter : Nim-R/Tim Ajwi

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.