
Tulungagung, Medianasional.id – Polres Tulungagung melakukan Press release ,terkait kasus pecah botol bir di lingkup Pendopo Kabupaten Tulungagung.
Dalam perkara tersebut Polisi menetapkan satu orang tersangka yang diketahui berinisial YYK dalam kejadian itu.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo mengatakan, tersangka YYK merupakan teman dari SH.
YYK ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyelidikan dan olah tempat kejadian tersangka (TKP). “Sementara kami tetapkan satu orang tersangka dalam masalah ini,” kata Ardyan, Jumat, (12/06).
Ardyan juga menambahkan, peran YYK dalam perkara ini sebagai pelaku yang memecahkan toples dan botol bir di pendopo.
“Pelaku ini yang memecahkan toples dan botol bir dalam kondisi terpengaruh minuman alkohol,” ungkapnya.
Lanjut Ardyan,YYK datang ke pendopo diajak oleh SH salah satu anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, dalam rangka silaturahmi Syawalan.
“Namun sebelum ke pendopo tersangka sudah terpengaruh minuman terlebih dahulu, yang menjadikan tersangka ini melakukan tindakan pengerusakan,” jelasnya.
Polisi memastikan sudah memeriksa beberapa saksi untuk di mintai keterangan dan juga melihat rekaman CCTV yang berada di lingkungan pendopo.
“Sementara ini yang kami proses masih masuk perkara perusakan ringan” imbuhnya.
Tersangka yang di lakukan YYK,Polisi menjerat dengan Pasal 407 KUHP tentang perusakan ringan dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan. Tersangka YYK tidak di tahan, dengan alasan sesuai peraturan Mahkamah Agung (Perma), dengan total kerugian di bawah 2,5 juta rupiah.






