Banyak Warga Tak Bermasker Mereka Ikuti Sidang Tipiring

Banyumas155 Dilihat

Banyumas, medianasional.id – Masyarakat di wilayah banyumas belum sepenuhnya sadar menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Pasalnya, sedikitnya 53 orang mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena kedapatan tak mengenakan masker saat razia oleh tim gabungan penegakkan perda.

Para terdakwa ini menjalani sidang melalui konferensi video di dua tempat terpisah, Jumat (11/6/2020). Untuk Wilayah Ajibarang dan Pekuncen dan sekitarnya dilaksanakan di Aula Kecamatan Ajibarang, dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Ivonne Tiurma Rismauli SH. Sedangkan untuk wilayah Somagede dan Kemranjen dan sekitar dilaksanakan di Aula Kecamatan Kemranjen, dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas Suryonegoro SH.

“28 orang menjalani sidang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto . Sedangkan 25 orang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas,” kata Kepala bidang penegakan perundang-undangan daerah Satpol PP Banyumas, Guntur Eko Giantoro.

Guntur mengatakan, para terdakwa yang menjalani sidang di Ajibarang diharuskan membayar denda sebesar Rp24 ribu dan biaya sidang Rp1 ribu. Sedangkan untuk sidang yang digelar di Kemranjen, terdakwa membayar denda sebesar Rp7 ribu dan biaya sidang Rp3 ribu.

“Sesuai Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas, para pelanggar bisa dikenakan denda maksimal 50 ribu rupiah atau kurungan selama 3 bulan. Besaran denda hakim yang menentukan,” ujar Guntur.

Sementara itu Kapala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas menegaskan, pihaknya akan terus menggelar operasi penertiban terhadap warga yang tak menggunakan masker. Meski sudah sering disosialisasikan, masih banyak warga yang tak mengindahkan aturan Pemkab Banyumas.

“Kita tegas dengan siapapun, melanggar ya kita tindak. Pandemi Covid 19 ini serius, warga harus patuh menggunakan masker saat keluar rumah. Maka saya minta kerjasama dan kesadaran masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan,” tegas Imam.

Terpisah, Bupati Banyumas Achmad Husein belum lama ini telah mengusulkan agar sidang tipiring penegakan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 bisa digelar dua kali dalam sepekan. Namun usulan tersebut masih dibahas di internal para hakim baik di PN Banyumas maupun PN Purwokerto.

“Sudah kita usulkan, masih dibahas para hakim. Semuanya perlu disiapkan dengan baik,” tutur Husein.

Sumber : Anggit Dinkominfo Banyumas

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses