Kasus Pembunuhan Pasutri di Ngantru Dinilai Janggal, Keluarga Korban Minta Bantuan Pengacara Hotman 911

Tulungagung535 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Kasus Pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri)di desa Ngantru kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung yang terjadi pada bulan kemarin, dari pihak keluarga meminta bantuan hukum pada pengacara kondang Hotman 911.

Dari keluarga korban pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) berinisial TS (57) dan NR (49) di Desa/Kecamatan Ngantru,Tulungagung secara resmi meminta bantuan Tim kuasa hukum Hotman 911.

Sebab anak korban menduga ada kejanggalan dalam pembunuhan kedua orang tuanya pada Rabu (28/6/23) lalu.

Keluarga korban pun sudah menyerahkan pengurusan kasus hukum tersebut pada Tim Hotman 911.

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas saat pers rilis di salah satu cafe di Tulungagung mengatakan sudah mendatangi polres bersama keluarga korban, Jumat (21/7/2023).

Kedatangannya untuk mendorong penyidik melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab disinyalir ada aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Hal itu berdasarkan keterangan saksi dan anak korban yang melihat ada orang lain di luar rumah korban saat kejadian.

“Pada 21.30 WIB sebelum kejadian tersangka memasuki halaman rumah, diluar rumah ada dua orang misterius. Hal itu disampaikan korban melalui anaknya,” tuturnya.

Hal mengganjal lainya adalah tersangka sempat mendatangi salah tokoh masyarakat. Bahkan tokoh masyarakat tersebut dan kuasa hukum tersangka mendampingi tersangka menyerahkan diri ke Polisi.

“Kami menduga kasus ini sudah direncanakan dan disetting. Makanya kami meminta penyidik untuk mengembangkan dugaan pelaku lain,” terangnya.

Pria berkulit sawo matang tersebut menambahkan, penerapan pasal 388 KUH Pidana terhadap tersangka juga dianggap janggal.

Pasalnya, pada saat kejadian tersangka memiliki jeda waktu dalam mengeksekusi korban pertama dan kedua. Bahkan tersangka sudah menyiapkan beberapa barang untuk mengeksekusi korban.

“Makanya kami meminta agar penyidik mengkaji ulang untuk penerapan pasal. Harapan kami, bisa diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” paparnya.

Thomas melanjutkan, penyidik hanya terpaku pada keterangan tersangka yang motifnya dianggap tidak masuk akal. Sebab menurut keterangan anak korban, orang tuanya tidak pernah berhubungan dengan tersangka.
Apalagi sampai melakukan jual beli batu akik seperti yang dikabarkan selama ini.

“Namun penyidik masih menunggu hasil forensik handphone milik korban. Dan pada minggu depan akan dilakukan olah TKP,” jelasnya.

Pihaknya tak segan membantah jika ditemukan ketidaksesuaian antara fakta dan reka adegan nanti.

Tim Hotman 911 berharap kasus ini bisa terungkap terang, sehingga memberikan keadilan bagi korban.

Sementara itu anak korban, Gustama katakan menemukan banyak kejanggalan dalam kasus pembunuhan kedua orangtuanya.

Seperti hubungan antara korban dan tersangka yang menurutnya tidak pernah menjalin hubungan.

Selain itu juga adanya 2 orang misterius di depan rumah korban sebelum kejadian berlangsung, padahal tersangka sudah ada dalam rumah korban.

“Karena kami butuh orang hebat untuk mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya dan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu ditemukan meninggal dalam keadaan mengenaskan di ruang karaoke keluarga pada Rabu (18/6/23) lalu.

Kuat dugaan keduanya menjadi korban pembunuhan, sebab ditemukan banyak luka pada tubuh korban, dan jenazah Tri Suharno dalam keadaan terikat tali karet. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya terungkap. Pelaku ternyata masih tetangga korban. Pelaku bernama Edi Purwanto atau yang dikenal sebagai Edi Glowoh.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.