
Tulungagung, redaksimedinas.com – Budianto Warga dusun pelem RT 3 RW 3 desa Serut kecamatan Boyolangu kabupaten Tulungagung mengeluh adanya penahanan ijazah anaknya yang dilakukan oleh pihakbSMK Sore Tulungagung.
Budianto saat dikonfirmasi oleh wartawan Medinas mengatakan, bahwa anaknya yang bernama Danang Jugis Prayogo, mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kartu tersebut didapat Danang sejak mulai duduk di bangku pertengahan kelas XI SMK Sore Tulungagung.
“Pada saat itu anak saya juga di suruh oleh sekolah untuk membawa KK dan melengkapi data – data yang diminta oleh pihak sekolah. Tapi apa, pada kenyataannya Kartu Indonesia Pintar (KIP) itu tidak ada fungsinya dan tidak bisa membantu pembiayaan anak saya di sekolahan SMK Sore itu”, kata Budianto sambil kecewa.
Budianto juga menceritakan, “bahwa saya juga sudah bayar biaya SPP, mulai kelas X sampai kelas XII dengan lunas, sampai saya hutang sana sini mas. Itu pun masih ada kekurangan untuk biaya lain – lain sekitar Rp 1 Juta-an lebih yang tidak bisa saya bayar sampai sekarang ini. Oleh sebab itulah ijazah anak saya masih di tahan oleh pihak sekolahan mas,” ungkap Budianto.
Masduki Kepala SMK Sore, saat dikonfirmasi wartawan di sekolahan pada hari Jumat (22/12) mengatakan dan membenarkan adanya penahanan ijazah atas nama Danang Jugis Prayogo kelas XII TPM 2 yang baru lulus tahun ini.
Kepala sekolah juga mengatakan, “ijazah masih kita tahan karena masih adanya kekurangan tanggungan yang belum dilunasi, dan tentang KIP itu siswa belum mendaftarkan ke sekolahan atau bisa juga KIP turunnya ke siswa setelah lulus”, katanya.
Kepala sekolah juga menambahkan, “bila Danang membutuhkan ijazah buat melamar pekerjaan kita bisa membantu memberikan foto copy ijazah saja mas, karena SMK Sore ini sekolah swasta/yayasan”, imbuh Masduki.
Terkait adanya permasalah ini, pihak SMK Sore diduga sudah menghambat jalannya program wajib belajar 12 tahun, yang di mana sudah diatur dalam instruksi presiden No 7 tahun 2014.
Dan SMK Sore juga diduga sudah melanggar Permendikbud No 19 tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) pada pasal 1 dan pasal 8 tentang dana PIP disalurkan ke sasaran yang terdaftar di satuan pendidikan formal dan non formal di bawah pembinaan kementerian pendidikan dan kebudayaan. Dan juga di atur dalam UUD No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Tidak berlakunya/terhambatnya Program Indonesia Pintar (PIP) dan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), di satuan lembaga pendidikan akan berdampak negatif pada anak – anak dari keluarga yang tidak mampu/miskin. Di mana semua anak dan semua warga masyarakat berhak untuk mendapatkan pendididikan yang lebih layak, UUD 1945.
Untuk penahanan ijazah yang dilakukan oleh lembaga pendidikan sudah merampas hak anak dan melanggar UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (son)
Post Views: 361
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak






