Tulang Bawang Barat,redaksimedinas.com- Jajaran anggota polsek Tulang Bawang Udik berhasil menangkap MA (25) yang merupakan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di Tiyuh/Desa Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Diketahui MA yang berprofesi tani tersebut merupakan warga Tiyuh Karta Kecamatan TBU Kabupaten Tubaba ditangkap oleh jajaran anggota Polsek TBU pada hari Sabtu (23/12/2017) sekira jam 01.30 WIB di rumahnya.
“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-316 / XI / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tuba Udik tanggal 24 November 2017 tentang tindak pidana pencurian dengan korban Suwandi Ismail (29) yang berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Tiyuh Karta Kecamatan TBU Kabupaten setempat dengan kerugian 1 unit Alkon (Pompa Air) yang ditaksir seharga tiga juta rupiah, “ungkap Kapolsek TBU, IPTU Aladin Effendi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Sabtu (23/12).
Dijelaskan Kapolsek, barang Bukti yang disita dari pelaku bersama dengan temannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) melakukan pencurian Alkom saat korban sedang tertidur, korban baru mengetahui kalau Alkom miliknya telah hilang saat korban bangun tidur dan melihat Alkom miliknya yang berada di samping tenda sudah tidak ada pada hari Jum’at (24/11/2017) sekira jam 06.00 WIB, selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tulang Bawang Udik.
Ditambahkan IPTU Aladin Effendi, pelaku ditangkap saat sedang berada di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit Alkom.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Udik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku MA akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”, pungkasnya. (Der/Arfani)






