Karo Penmas Divisi Humas Polri : Kami Tegaskan Oknum Polisi Penyerang Novel Tak Serahkan Diri, Tapi Ditangkap

Jakarta51 Dilihat

Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Guna untuk mengklarifikasi, meluruskan informasi simpang siur terkait 2 (dua) Polisi aktif pelaku penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Mabes Polri menegaskan, bahwa kedua pelaku oknum Polisi Rm dan Rb tidak menyerahkan diri, melainkan ditangkap tim penyidik.

“Saya ingin meluruskan berkaitan dengan beberapa pemberitaan yang dinyatakan bahwa tersangka penyiraman kasus Novel Baswedan adalah menyerahkan diri. Yang jelas yang bersangkutan kita tangkap,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Argo menyebut tersangka RM dan RB adalah anggota Brimob sehingga penyidik berkoordinasi dengan Kakor Brimob saat penangkapan keduanya.

“Kita lakukan penangkapan, tapi karena yang bersangkutan punya kesatuan dan punya komandan.Sehingga Kabareskrim berkoordinasi terlebih dahaulu kepada Komandan Korps (Dankor) Brimob,kemudian kita lakukan penangkapan,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Penangkapan ini dibuktikan dengan adanya surat perintah penangkapan. Argo meyakinkan para pemburu berita (wartawan) dan menyebut, bahwa surat tersebut telah diteken kedua tersangka.

“Ada surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan yang sudah ditandatangani oleh para tersangka, itu yang pertama,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Mabes Polri menangkap dua tersangka pelaku penyiraman Novel Baswedan pada 26 Desember lalu. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12).

“Setelah itu, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Mereka saat ini masih diperiksa di Bareskrim Mabes Polri,” tandas Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Reporter : Zainal

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.