Ambon, Medianasional.id – Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Mourits Latumeten, SH & Rekan, telah mengajukan Permohonan Eksekusi Lengkap kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Ambon. Permohonan ini terkait dengan hukuman yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah) atas nama klien mereka, Evans Reynold Alfons, dalam kasus kepemilikan Dusun Dati Katekate.
Menurut Konsultan Hukum Mourits Latumeten, SH & Rekannya, proses hukum yang panjang ini melibatkan Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Ambon, dan Mahkamah Agung RI, dimulai dari Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 161/Pdt.G/2021/PN.Amb tanggal 16 Februari 2022. Putusan ini menguatkan bahwa, Evans Reynold Alfons adalah keturunan sah dan ahli waris dari Almarhum Jozias Alfons.
” Dalam putusan tersebut, klaim dari pihak tergugat, termasuk tergugat I Obeth Nego Alfons, tergugat II Barbara Jequaline Imelda Saiya, tergugat III Amos Sidubun, dan tergugat IV Pemerintah Negeri Urimessing, ditolak. Para tergugat dinyatakan telah melakukan tindakan melawan hukum,” kata Latumeten dan Rekannya.
Evans Reynold Alfons, sebagai ahli waris Jacobus Abner Alfons, menjelaskan bahwa, dengan pengajuan permohonan ini, ia berharap proses hukum akan segera mencapai puncaknya dan keadilan dapat ditegakkan.
” Kuasa Hukum Saya telah mengajukan permohonan eksekusi secara menyeluruh, karena beberapa bangunan belum direalisasikan dalam kepemilikan benda sesuai perintah pengadilan, agar benda tersebut dikembalikan dalam keadaan kosong dan bebas beban kepada pemiliknya,” ujarnya di kediamannya Batu Gajah, Ambon, pada Rabu (31/01/24).
Evans juga menegaskan bahwa, dengan prosedur hukum yang berlaku, dan menggarisbawahi komitmen dalam memperjuangkan hak-hak klien melalui jalur hukum, adalah kewajiban mereka yakni Konsultan Hukum Mourits Latumeten, SH & Rekan.
Diakhir penjelasannya, Evans menekankan, pentingnya kelangsungan proses hukum dan penegakan keputusan pengadilan yang tak dapat digugat, sebagai informasi yang harus diketahui oleh masyarakat, tutupnya.






