Kukar, medianasional.id – Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 88 tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan tindak lanjut laporan hasil evaluasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Bertempat di Ruang Rapat Kantor Kominfo Lantai III, Jalan Pahlawan Bukit Biru Tenggarong pada Rabu 31 Mei 2023.
Acara tersebut dihadiri Kepala Dinas (Kadis ) Kominfo Kukar Dafip Haryanto, Kabid PKP yang diwakilkan Sub Koordinator layanan Hubungan Media Masmun Jaya, Plt Kasub Program dan Keuangan Maulida Savitri beserta seluruh stafnya
Muklis mengatakan Inspektorat Kukar terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan dalam pengimplementasian SAKIP di lingkungan seluruh organisasi perangkat darah(OPD) di Kukar termasuk yang kita lakukan hari ini di Diskominfo Kukar.
“Hasil evaluasi SAKIP oleh Inspektorat Kukar, Diskominfo Kukar memperoleh ketegori BB dengan Nilai 79,1. Perolehan ini belumlah maksimal masih ada kesempatan untuk menaikan nilai bila melengkapi dokumen yang belum terlampirkan, masih ada beberapa dokumen yang belum sempat dilampirkan masih ada ketinggalan yang belum diupload dengan baik, mudah mudahan dengan mengupload kembali bisa mengangkat kembali nilainya lebih baik dari nilai yang ada sekarang,” katanya.
Lebih lanjut Muklis mengimbau unit kerja di lingkungan Diskominfo yang hadir untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Inspektorat sebagai upaya perbaikan untuk perencanaan kinerja dan anggaran tahun berikutnya dan memahami aspek-aspek apa saja yang menjadi fokus pelaksanaan evaluasi internal agar berdampak baik pada peningkatan kinerja Kominfo ataupun pelayanan yang diberikan oleh Kominfo.
Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto mengatakan, “Nilai SAKIP yang ada jadi catatan buat Kominfo untuk dijadikan standar dalam upaya perbaikan haris terus dilakukan dan ditingkatkan lagi manajemen kinerja yang berorientasi pada hasil, birokrasi yang kapabel, birokrasi yang efektif dan efisien dan birokrasi yang memberikan pelayanan prima,” ujarnya.
Untuk mencapai nilai SAKIP yang baik, perlu adanya strategi mulai dari perencanaan hingga capaian kinerja yang memperhatikan pada kualitas dan pemenuhan pekerjaan.
“Setelah adanya tanda tangan perjanjian kinerja dengan Inspektorat, Kominfo harus cepat menindaklanjuti dengan memperhatikan sasaran dan indikator kinerja yang terukur. Kemudian cari pencegahan masalah serta laporkan kinerja yang sudah berjalan,” papar Kadis Dafip Haryanto.
Pada kesempatan itu juga, atas nama Kominfo Kukar tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada inspektorat atas hasil evaluasinya terhadap nilai SAKIP yang diperoleh Diskominfo, Dan semua pihak ASN Kominfo yang telah bekerja dengan baik dalam pemenuhan target capaian nilai SAKIP Kominfo,yang jelas, butuh komitmen dari kita semua untuk menggenjot predikat SAKIP di tahun berikutnya,” ungkapnya.
“Diharapkan dengan berlangsungnya pelaksanaan evaluasi dari Inspektorat ini dapat menjadi masukan kepada unit kerja Kominfo dalam memperbaiki pengelolaan SAKIP di unitnya,” pungkasnya.






