KENDAL–MEDIANASIONAL.ID- Masyarakat Kabupaten Kendal jangan sampai ketinggalan layanan konsultasi hukum gratis yang diselenggarakan Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal dalam rangka Kendal Open Fair 2026. Kegiatan tersebut akan berlangsung di Stand Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal pada Rabu, 22 Juli 2026, mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Layanan konsultasi ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh pendampingan dan informasi terkait hukum perdata maupun pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Desa, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah.
Selain membuka konsultasi hukum yang akan dipandu oleh advokat sekaligus Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiarto, paguyuban juga menghadirkan pameran foto dokumentasi kegiatan, pemutaran video aktivitas BPD, serta pembagian suvenir bagi pengunjung yang datang ke Stand Dispermasdes selama pelaksanaan Kendal Open Fair 2026.
Sekretaris Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Suardi, mengatakan kehadiran layanan konsultasi hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Melalui konsultasi ini kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan BPD. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya secara langsung mengenai berbagai persoalan pemerintahan desa,” ujar Suardi.
Ia menjelaskan, BPD memiliki tiga fungsi utama, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Suardi, BPD juga memiliki tugas dan wewenang menyelenggarakan Musyawarah Desa maupun Musyawarah BPD, membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), mengusulkan rancangan Peraturan Desa, hingga menyampaikan pandangan dan rekomendasi terhadap jalannya pemerintahan desa.
“Dengan pemahaman yang baik mengenai fungsi BPD, kami berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang berkualitas,” tambah Suardi.
Sementara itu, Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiarto, mengatakan keikutsertaan paguyuban dalam Kendal Open Fair 2026 merupakan bentuk komitmen untuk semakin mendekatkan BPD kepada masyarakat sekaligus meningkatkan literasi hukum, khususnya mengenai KUHP dan tata kelola pemerintahan desa.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa BPD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi mitra masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta menjaga tata kelola pemerintahan desa agar berjalan dengan baik. Karena itu, kami mengundang seluruh warga Kendal untuk datang dan memanfaatkan layanan konsultasi hukum ini,” kata Sugiarto.
Ia menambahkan, melalui pameran dokumentasi kegiatan dan pemutaran video, masyarakat dapat melihat secara langsung berbagai aktivitas dan peran strategis BPD dalam mendukung pembangunan serta penguatan demokrasi di tingkat desa.
“Kita berharap kehadiran Stand Paguyuban BPD Kabupaten Kendal di Kendal Open Fair 2026 dapat menjadi ruang edukasi, komunikasi, dan konsultasi bagi masyarakat. Semoga kegiatan ini semakin memperkuat pemahaman masyarakat terhadap peran BPD serta mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Sugiarto. (#)






