
Jakarta, medianasional.id- Kejaksaan agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa agung muda Bidang Tindak pidana khusus (Jampidsus) menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020.
Dijelaskan, bahwa dalam perkara dugaan Tipikor ditetapkan 2 (dua) orang Tersangka (Tsk), diantaranya, inisial MS selaku Direktur utama (Dirut) sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:Print 48.a/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022.
Sementara inisial HS, selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidus) Nomor: Print-16/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022.
Disebut dalam Release yang diterima medianasional.id, Rabu (30/3/2022) melalui pesan WhatsApp dari Pusat penerangan hukum Kejaksaan agung Republik Indonesia (Puspenkum Kejagung RI), bahwa dalam TPPU ditetapkan 1 (satu) orang Tersangka, yaitu HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022.

Guna mempercepat proses penyidikan, untuk itu selanjutnya terhadap 2 (dua) Tsk dilakukan penahanan terhadap MS, di Rumah tahanan (Rutan)Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 29 Maret 2022 s/d 17 April 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022.
Tsk Ke-2 (dua) inisial HS juga ditahan pada Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 29 Maret 2022 s/d 17 April 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN-13/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022.
Lebih jauh diterangkan, kronologis kasus, bahwa pada tanggal 17 Oktober 2017 PT. Asuransi Jiwa Taspen (PT. AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar) dalam bentuk Kontrak Pengelolaan dana (KPD) di PT, sementara Emco Asset Managemen selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM), meskipun sejak awal diketahui Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade.
Kemudian, Dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam Perjanjian penerbitan MTN, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.
Untuk menutupi gagal bayar MTN dari laporan keuangan PT AJT, kemudian dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo senilai kewajiban PT PRM kepada PT AJT kepada PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT. Bumi Mahkota Jaya, padahal uang yang dipergunakan untuk pembelian tersebut berasal dari keuangan PT AJT yang dikeluarkan dengan dibungkus transaksi investasi melalui beberapa reksa dana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu.
Peran Tersangka (Tsk) dapat dijelaskan sebagai berikut, bahwa MS menyetujui Investasi pada KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan Underlying MTN Prioritas Finance 2017, tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi.
Menandatangani Lembar Pengantar Transaksi Instruksi (LPTI), Pemindah bukuan dan Cek terkait dengan Investasi pada KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan Underlying MTN Prioritas Finance 2017.
Menginisiasi penyelesaian Jaminan MTN Prioritas Finance 2017 melalui skema Investasi pada Reksa Dana Minna Padi Pasopati, Reksa Dana Syariah Minna Padi Indraprastha, Reksa Dana PNM Saham Unggulan dan Reksa Dana Insight Bhineka Balance Fund.
Tersangka HS diketahui penyidik, merekayasa Laporan Keuangan PT PRM, seolah-olah PT PRM membiayai anjak piutang Sister Company yang sebenarnya tidak ada aktifitas perusahaan yang dilakukan tanpa proses due diligence, dan memberikan cek kosong sebagai Jaminan Buyback MTN jika hingga 10 Desember 2017 tidak dapat ditingkatkan menjadi RDPT.
Kemudian mengatur serta menentukan Penggunaan Dana Pencairan MTN diluar tujuan diterbitkan MTN yakni untuk kepentingan pribadi dan Group PT Sekar Wijaya.

Untuk itu, perbuatan Tersangka MS disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka ke-2 (dua), HS disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pertama: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atauKedua: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sekedar untuk diketahui, sebelum dilakukan penahanan, 2 (dua) orang Tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, swab antigen, hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (Red)






