Jalan Kampung Rusak Parah, Warga Desa Kinjil Pesisir Keluhkan Dampak Proyek Pantai Pecal Ketapang

Ketapang2354 Dilihat
KETAPANG, medianasional.id – Proyek pembangunan pengamanan Pantai Pecal di Desa Kinjil Pesisir, Kabupaten Ketapang, kembali memicu gelombang protes dari masyarakat setempat. Proyek infrastruktur senilai Rp13,7 miliar yang dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut dinilai menyisakan masalah lingkungan, terutama kerusakan akses jalan utama desa akibat lalu lalang kendaraan berat proyek.
Berdasarkan data di lapangan, dokumen Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) telah ditandatangani sejak 22 Desember 2025. Namun, hingga akhir Mei 2026, kondisi infrastruktur jalan yang terdampak masih dibiarkan rusak tanpa ada perbaikan yang tuntas. Kondisi ini membuat aktivitas harian warga terganggu dan memicu keluhan terkait kualitas pengawasan proyek jalur aspirasi tersebut.
Seorang warga pengguna jalan yang menolak disebutkan identitasnya membenarkan bahwa proyek ini merupakan usulan dari Anggota DPR RI, H. Boyman Harun, S.H. Ia juga mengungkap keresahan masyarakat mengenai pengerjaan proyek yang diduga selalu dimonopoli oleh pihak yang sama setiap tahunnya.
“Bujor am bg (benar saja bang), itu aspirasi Pak Boy. Kontraktor nye satu orang am name ny Acai setau kami. Kami hanye minta jalan ni di baguskan, jangan dibiarkan macam gini,” ungkap warga tersebut dengan nada kecewa.
Selain mengeluhkan kerusakan fasilitas publik, masyarakat setempat juga mencium adanya indikasi penyalahgunaan wewenang. Sosok kontraktor utama berinisial “Acai” disebut-sebut sangat dominan dalam memegang proyek pengaman pantai di wilayah tersebut tanpa tersentuh pengawasan ketat dari instansi terkait.
“Die tu kebal hukum bang. Dengar-dengar Acai ini kontraktor besak yang selalu ngerjekan aspirasi Pak Boy kalau ade kerjaan pengaman pantai. Kebal hukum die, katenye dekat dengan APH,” lanjut warga tersebut menambahkan dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.
Di sisi lain, pihak Humas CV Mega Buana Persada selaku pelaksana proyek, Ruli, membantah keras tudingan bahwa proyek tersebut mangkrak. Ia menegaskan seluruh pekerjaan utama yang tertera di kontrak telah rampung 100 persen.
Menurutnya, sisa aktivitas di lapangan murni berupa pembersihan alat serta perbaikan jalan warga yang dilakukan atas inisiatif sukarela perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, meskipun tidak diatur dalam dokumen adendum maupun kontrak kerja.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses