Jacking Ulujami Disorot, Mana Hasil Pengawasan Irbanko?

Jakarta70 Dilihat

Papan Proyek Pembangunan Drainase Bawah Tanah (Jacking) Dari Ulujami ke Kali Pesanggragan Tahun 2022.

JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID — Persoalan proyek pembangunan drainase bawah tanah (jacking) Ulujami–Kali Pesanggrahan bukan lagi sekadar soal keberadaan outlet, kondisi banjir, atau pelaksanaan pekerjaan senilai Rp14,12 miliar. Setelah persoalan itu berulang kali diberitakan dan dimintakan tindak lanjut, pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apa hasil pengawasan Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Irbanko Jaksel)?

Sejak persoalan proyek tersebut menjadi perhatian media, berbagai pertanyaan telah diarahkan kepada instansi terkait. Penelusuran lapangan mempertanyakan keberadaan outlet pada titik yang diperiksa, warga mengeluhkan banjir yang dirasakan lebih cepat dan tinggi, sementara pelaksanaan pekerjaan pada 2022 juga diwarnai laporan kejadian longsor.

Namun, fokus pemberitaan kali ini bukan mengulang seluruh persoalan teknis itu. Fokusnya adalah memastikan apakah Irbanko telah menjalankan fungsi pengawasan, apa yang telah diperiksa, dan apakah terdapat rekomendasi serta tindak lanjut yang bisa dijelaskan kepada publik.

Janji tindak lanjut belum disertai hasil yang diterima media

Pada 14 Agustus 2026, Irbanko melalui Nasution menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang Sudin Sumber Daya Air Jakarta Selatan untuk menjelaskan pekerjaan jacking Ulujami–Kali Pesanggrahan, khususnya mengenai outlet dan kondisi pekerjaan di lapangan.

Ketika ditindaklanjuti pada 4 September 2026 melalui WhatsApp, Kepala Irbanko Jakarta Selatan Nirwan Nawawi menjawab, “Siap.”

Jawaban itu menunjukkan adanya respons terhadap pesan konfirmasi. Namun, jawaban tersebut belum menjelaskan apakah pertemuan dengan Sudin SDA benar-benar berlangsung, apakah pemeriksaan lapangan dilakukan, atau apakah hasilnya menghasilkan rekomendasi tertentu.

Kondisi aliran Kali Pesanggrahan di lokasi penelusuran proyek pembangunan drainase bawah tanah (jacking) Ulujami menuju Kali Pesanggrahan. Dalam penelusuran lapangan, outlet maupun pompa air pada titik yang diperiksa tidak ditemukan.

Pada 2 Oktober 2026, persoalan ini kembali ditanyakan bersama sejumlah kasus lain yang menjadi perhatian media. Selanjutnya, pada 14 Oktober 2026, wartawan mengirimkan email kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penjelasan mengenai status pemeriksaan dan tindak lanjut pengaduan yang ditangani Irbanko Jakarta Selatan.

Berdasarkan catatan konfirmasi yang tersedia hingga 26 Oktober 2026, belum ada jawaban substantif yang diterima mengenai hasil pengawasan proyek jacking tersebut.

Dengan demikian, hal yang dapat dipastikan dari catatan peliputan adalah bahwa media belum memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya. Kondisi ini berbeda dengan kesimpulan bahwa Irbanko sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan, yang masih memerlukan verifikasi.

Ukuran pengawasan bukan sekadar menerima pengaduan

Dalam pemberitaan terdahulu mengenai persoalan ini, Anggimar, aktivis sekaligus pemerhati lingkungan, menegaskan pentingnya keterbukaan mengenai proses dan hasil pengawasan.

“Ukuran kinerja pengawasan tidak semata-mata dapat dilihat dari apakah sebuah laporan diterima atau pejabat mengatakan akan menindaklanjuti. Publik tentu membutuhkan informasi mengenai proses dan hasilnya,”  terang Anggimar.

Pandangan tersebut relevan dengan persoalan jacking Ulujami. Ketika sebuah laporan telah ditindaklanjuti melalui komunikasi antara media dan pejabat pengawasan, publik tetap membutuhkan kejelasan mengenai tahap penanganannya.

Irbanko tidak harus membuka seluruh dokumen pemeriksaan apabila terdapat informasi yang dikecualikan menurut ketentuan yang berlaku. Namun, status penanganan, penjelasan umum mengenai langkah yang telah dilakukan, serta tindak lanjut yang dapat disampaikan kepada publik tetap perlu dimintakan secara proporsional.

Pertanyaan mengenai outlet, kondisi banjir, dan kejadian longsor semestinya menjadi bahan untuk memastikan apakah aspek teknis dan administrasi proyek telah diperiksa atau perlu diteruskan kepada unit teknis yang berwenang.

Enam pertanyaan untuk Nirwan Nawawi

Untuk memperjelas pertanggungjawaban pengawasan, ada enam pertanyaan yang perlu dijawab Kepala Irbanko Jakarta Selatan:

1. Apakah Irbanko telah melakukan pemeriksaan atau verifikasi atas proyek jacking Ulujami–Kali Pesanggrahan?

2. Apakah rencana mengundang Sudin SDA Jakarta Selatan yang disampaikan pada 14 Agustus 2026 telah dilaksanakan? Jika sudah, kapan dan apa hasil umumnya?

3. Apakah persoalan outlet, keluhan banjir warga, dan laporan longsor selama pelaksanaan pekerjaan masuk dalam ruang lingkup pemeriksaan?

4. Apakah terdapat temuan atau rekomendasi yang telah disampaikan kepada Sudin SDA Jakarta Selatan?

5. Jika rekomendasi telah diberikan, apakah perangkat daerah terkait sudah menindaklanjutinya?

6. Jika pemeriksaan belum dilakukan atau belum selesai, apa status penanganannya dan apa langkah selanjutnya?

Kantor Irbanko di Gedung A lantai 9 Kantor walikota Jakarta Selatan. 

Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului kesimpulan pemeriksaan. Justru jawaban resmi diperlukan agar publik dapat membedakan antara pengaduan yang baru diterima, pemeriksaan yang sedang berlangsung, pemeriksaan yang telah selesai, dan rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti.

Inspektorat Provinsi juga diminta menjelaskan mekanisme pengawasan

Selain kepada Nirwan Nawawi, pertanyaan mengenai pengawasan ini telah disampaikan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melalui email pada 14 Oktober 2026.

Inspektorat Provinsi perlu menjelaskan mekanisme pemantauan terhadap tindak lanjut pengaduan di tingkat kota administrasi, termasuk bagaimana status penanganan dapat dipastikan ketika media telah meminta penjelasan tetapi belum menerima hasil substantif.

Bagi publik, persoalannya bukan semata-mata apakah pejabat merespons pesan. Yang lebih penting adalah apakah laporan yang disampaikan menghasilkan pemeriksaan yang sesuai kewenangan, kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tindak lanjut apabila ditemukan persoalan.

Hingga catatan konfirmasi terakhir, hasil pengawasan Irbanko Jakarta Selatan atas proyek jacking Ulujami–Kali Pesanggrahan belum dijelaskan secara substantif kepada media. Nirwan Nawawi dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, termasuk status pemeriksaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan.

Kini pertanyaan publik tertuju pada pertanggungjawaban pengawasan: setelah persoalan ini berulang kali disorot dan tindak lanjut pernah dijanjikan, apa yang sebenarnya telah diperiksa Irbanko, apa hasilnya, dan bagaimana tindak lanjutnya?

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses