Integritas Penyidik Polres Halteng Dipertanyakan Soal Laporan Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Oleh Kades Woejerana

Medianasional.id

Ternate – Kuasa hukum warga Trans Kobe Desa Woejerana dan Desa Woekop Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, mulai mempertanyakan progres penanganan dugaan kasus tindak pidana penggelapan sertifikat tanah yang diduga kuat dilakukan oleh kepala Desa Woejerana MT Latuconsina untuk kepentingan perluasan wilayah PT IWIP.

ADVERTISEMENT

Dalam masalah ini, Muhammad Syukur Mandar merasa prihatin atas tindakan oknum penyidik Polres Halteng yang menangani laporan polisi dengan nomor : LP/B/84/VI/2023.SPKT/Res Halteng/Polda Maluku Utara, tertanggal 6 Juni 2023 hingga kini blum ada progres apa apa. Padahal perihal tersebut berkaitan dengan hak warga yang telah dizalimi.

Sementara Kepolisian Negara Republik Indonesia diketahui bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan, ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Namun kata sukur, tujuan kepolisian untuk oknum penyidik Polres Halmahera diduga tidak berjalan searah, pasalnya laporan dugaan kasus tindak pidana penggelapan sertifikat tanah terkesan lambat penanganannya hingga ada dugaan kuat di bekingan oknum pejabat Polres tertentu pada terlapor.

Tak hanya itu saja, Ia bahkan membeberkan laporan warga atau kliennya bahwa ada tiga orang oknum polisi yang mendatangi rumah klien dengan jumlah dua orang insial AU dan AA untuk menyerahkan barang bukti berupa sertifikat, dengan memberikan surat tanda terima pengembalian barang.

” Padahal sertifikat adalah barang bukti laporan, anehnya barang bukti berupa sertifikat yang dikembalikan itu terdapat tanda tangan kepala desa sebagai terlapor, artinya kepala Desa sebagai terlapor mengembalikan sertifikat, tetapi polisi yang mengantarnya, inikan luar biasa, hal ini patut dipertanyakan, sebab yang dikembalikan sertifikat adalah barang bukti,” bebernya, Rabu 12 Juli 2023.

Namun menurut Suyukur, apabila terlapor ingin mengembalikan barang bukti laporan, maka ada aturannya. Dan tentu saja penyidik terkait dapat menghubungi kami selaku kuasa pelapor, dan menyampaikan hal tersebut, bahwa bila ada keinginan Restorative Justice atau berdamai dari terlapor. Maka polisi hanya memiliki kedudukan menyarankan agar terlapor mendatangi dan atau menghubungi pelapor dengan niat ingin berdamai, bukan polisi mengambil barang bukti laporan kemudian datang dan mengembalikan barang bukti tersebut kepada kuasa pelapor tanpa melalui kuasa hukum sebagai pelapor.

” Jadi tindakan ini menandakan bahwa ada kesan kades terlapor ini istimewa dan ada beking, kita mau tau siapa bekingnya dan ada apa dengan cara begini, jika ini tidak ditangani serius laporannya, maka kami akan membuat laporan ke Propam Polda dan tembuskan ke Propam Mabes Polri, dan kami juga akan laporkan secara resmi ke KOMPOLNAS dan ke Pimpinan Komisi hukum (III) DPR RI, dan tentunya ke Kapolri. Saya juga sudah mengirimkan surat resmi kepada Pak Kapolda mengenai hal ini,” ucapnya.

Sekedar ketahui bersama bahwa Kapolri saat ini sedang konsen membenahi institusi POLRI, karena itu semua masyarakat dan tentu saja aparat kepolisian wajib mendukung, dan bersama masyarakat harus melawan beking-beking atau mafia-mafia yang bertindak tidak profesional dan mengotori institusi POLRI yang kita cintai ini.

” saya meminta Kapolres Halteng agar serius menindak lanjuti laporan kami dan tegak berdiri sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” Katanya

Meski demikian, Selaku kuasa hukum warga masyarakat Trans Kobe Desa Woejerana dan Desa Woekop, masyarakat lingkar tambang PT IWIP yang memiliki tanah/lahan kebun, tanah lahan usaha dua yang diserobot dan dikuasai oleh PT.IWIP secara melawan hukum. Saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Soa Sio atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PT IWIP terhadap masyarakat.

” Kami berharap ada keadilan atas tindakan sewenang-wenang dari PT.IWIP dan kades kepada masyarakat,” tandasnya.

Hingga berita ini dipublish, awak media masih kesulitan menghubungi Kades Woejerana maupun Pihak Polres Halmahera Utara.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.