Institusi Penegak Hukum “tercoreng” Dampak Investasi Tambang

Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Buton, Sulawesi Tenggara, Muhammad Risman

Apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah memberikan ‎pengamanan khusus di beberapa kawasan industri yang telah ditetapkan sebagai objek vital, merupakan upaya memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi investor sesuai hukum investasi atau pasar modal di Indonesia, diatur oleh Pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Soal itu mungkin, dengan alasan kepastian hukum, Video yang berdurasi 58 detik yang merekam kedatangan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China telah viral di media sosial. Video tersebut direkam melalui ponsel milik Harjono (38 thn), seorang sopir taksi saat menunggu penumpang di pintu keluar bandara Halu Oleo, Kendari malah ditangkap polisi. Warga Desa Onewila Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu dianggap menyebarkan video hoaks soal antisipasi virus corona, minggu (15/3) lalu, menjadi catatan penting, tentang kebijakan negara terkait investasi/ penanaman modal asing.

Setelah ditelusuri kepastian seluruh Warga Negara Asing (WNA) ternyata merupakan pekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi, Kabupaten Konawe. Video kedatangan mereka langsung viral dan menghebohkan masyarakat, apalagi dengan maraknya virus corona (covid-19), dikabarkan China menjadi penyebaran virus corona terbanyak dan menjadi penyebar luas dampak pada beberapa negara termasuk di Indonesia.

Sebagaimana diketahui publik, pesawat yang ditumpangi 49 WNA China sebelum tiba di Indonesia, sempat transit di Thailand sehingga membuat kewaspadaan serta kepanikan ditengah masyarakat. Kebenaran video kemudian menjadi kontroversi antara Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, Brigjen. Pol. Merdisyam, dan Sofyan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Sultra atas perbedaan saat menyampaikan dihadapan media sehingga menimbulkan kekhawatiran publik.

Brigjen. Pol. Merdisyam, menyampaikan bahwa WNA China dari Jakarta untuk memperpanjang visa yang telah habis menyusul larangan keluar masuknya TKA. Namun, pernyataan Kapolda Sultra ini dikoreksi oleh Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan. Menurutnya, ke-49 itu berasal dari China dan merupakan pekerja baru yang masuk di Sultra. Alhamdulillah nanti kalau hanya miskomunikasi, dimaklumi.

Tetapi sebagai penegak hukum, selevel Kapolda harus mampu menjadi panutan atas keadilan, dapat menghindari untuk memberikan pernyataan yang membuat masyarakat bingung apalagi gaduh, harus mampu menciptakan suasana kondusif karena masyarakat menaruh harapan kepada Institusi Kepolisian guna memberikan pelayanan utama, dalam bahasa sanskerta “Rastra Sewakottama” sebagaimana motto Polisi Republik Indonesia (Polri), bukan memberikan informasi-informasi yang kontroversi kepada publik.

Meksipun pelaku penyebaran video telah dilepas/kembalikan kepada keluarga dan hanya melakukan wajib lapor. Tetapi apapun bentuk yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah berdampak negatif terhadap citra institusi. Kepolisian secara bersama-sama harus dijaga kredibelitasnya, sebagai penegak hukum namun atas pernyataan Kapolda Sultra, telah diduga tidak lagi berpihak pada masyarakat tetapi berpihak kepada investor/pemilik modal asing. Kecaman publik terus berdatangan, mulai gerakan media sosial (medsos), Hastag #CopotKapoldaSultra bahkan itu telah diteruskan untuk dilaporkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jend. Pol. Idham Azis, karena harus menjadi perhatian serius demi tetapnya menjaga nama baik intitusi kepolisian.

Kebijakan pemerintah pusat (pempus) terkait investasi perlu ditinjau kembali bukan dipermudah seperti sebagian isi Rancangan Undangan-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja. Patut dpertanyakan jika RUU Omnibus Law diundangkan. Tidak menentu kemungkinan kebebasan investor asing lebih mudah daripada saat ini.

Dari berbagai polemik tersebut, Presiden Jokowi sudah sepatutnya mengevaluasi kebijakan yang telah direncanakan kedepan. Pembahasan Omnibus Law ditunda dan lebih mengutamakan keutuhan serta meningkatkan kembali kepercayaan publik pada masing-masing institusi negara, misalkan akibat dampak penyebaran video kedatangan WNA yang heboh diambil dari bandara Halu Oleo Kendari menyebabkan institusi kepolisian tercoreng.

Secara umum terkait kontroversi RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja terus meluas di tengah tahapan pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meskipun, Pemerintah terus meyakinkan bahwa Omnibus Law sebagai solusi hukum untuk mempermudah prosedur perizinan, sehingga akan meningkatkan investasi, memperluas lapangan kerja dan memberikan efek terhadap lompatan ekonomi Indonesia.

Di lain pihak, akademisi, praktisi dan aktivis mengkhawatirkan Omnibus Law berpotensi mengacaukan sistem hukum dan merugikan pekerja. Bahkan, beberapa juga menilai keberadaan Omnibus Law tidak akan memberikan pengaruh signifikan dan justru akan menurunkan tingkat kesejahteraan.

Dan hal itu sebelum RUU Omnibus Law diberlakukan, untuk mempermudah investor asing secara nyata sudah mengacaukan sistem hukum. Antara institusi saling silang pandangan didepan publik. Apa yang kemudian dikhawatirkan dapat ditindaklanjuti oleh Presiden Jokowi sekali lagi, agar mengevaluasi seluruh rencana program arah pembangunan Nasional.

Sebagai catatan perjalanan eksploitasi sektor pertambangan hampir diseluruh daerah Indonesia bagi masyarakat lingkar tambang sangat minim bahkan tidak ada kemakmuran padahal telah tercanmtum sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 (ayat 1-3), telah memperkuat kewenangan negara dalam megelola Sumber Daya Alam (SDA) dengan sebaik-baiknya demi kemakmuran rakyat.

Semoga ini menjadi catatan penting terutama kepada seluruh institusi penegak hukum untuk mengutamakan jaminan, kepastian hukum terhadap masyarakat secara bebas tanpa intervensi dan tekanan selama masih dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.