Ini Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar

Kalimantan Timur577 Dilihat

TENGGARONG, medianasional.id – Saat ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kutai Kartanegara dijabat oleh Arianto, S.Sos.,M.Si.

Sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Selain itu, Kepala Dinas PMD memiliki tugas pokok dan fungsi lainnya yaitu diantaranya ialah, Menyusun rencana dan program kerja Dinas, Merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dan sub tugas berupa menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.

Arianto, S.Sos.,M.Si berkata kepada wartawan saat berada di ruang kerjanya pada Jum’at, 18/8/2023, pukul 13.00 WITA, bahwa seorang kepala PMD mempunyai tugas membantu Bupati untiuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Seorang kepala PMD mempunyai tugas membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan koordinasi, perencanaan dan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kabupaten, perumusan kebijakan teknis pengelolaan bidang pemberdayaan masyarakat desa dan pemberian dukungan atas penyelenggaraan.

Selanjutnya, kita beralih ke tugas dan fungsi Sekretariat sub bagian program dan pelaporan bidang pembangunan ekonomi dan pendapatan desa. Sekretariat mempunyai fungsi, pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan.

“Tugas dinas PMD adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ucap Arianto.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses