Indikasi Kecurangan Terstruktur, Pemilihan Hukum Tua Desa Sapa Timur Minahasa Selatan Diproses DPR

 

Medianasional.id

Minahasa – Polemik Pemilihan Hukum Tua (PILHUT) yang terjadi di Desa Sapa Timur, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara diduga terindikasi kecurangan terstruktur hingga saat ini sudah dalam proses tindaklanjuti dari berbagai pihak, baik DPR, Asisten I selaku Panitia Kabupaten, Dinas PMD dan Bupati.

Untuk DPR sendiri, saat ini sudah dalam proses tindak lanjut. Dimana Ketua Komisi I, Ledi Langie saat diwawancarai diruang kerjanya pada Senin (24/ 10/ 2022) menjelaskan, untuk gugatan PILHUT yang dilayangkan dua calon Hukum Tua Desa Sapa Timur yakni Calon Nomor 1, Budianto Abdul dan Calon Nomor 2, Sudirman Damopolii, saat ini sudah dalam proses.

Langi mengatakan, setiap gugatan yang di terima di kantor DPRD akan tetap ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait melalui Dinas PMD dan Asisten I selaku pihak panitia PILHUT Kabupaten Minahasa Selatan.

“Gugatan yang di layangkan di rumah aspirasi DPRD ini akan segera di tindaklanjuti”, Ucap Ketua Komisi I, Lady langie SE.

salah satu paslon nomor urut dua sudirman Damopolii mengatakan, dalam tahapan Pemilihan Hukum Tua yang berlangsung di Desa Sapa Timur, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, 12 Oktober 2022 kemarin, pihak Calon Nomor urut 1, Budianto Abdul dan Calon Nomor urut 2, Sudirman Damopolii menyatakan menolak dengan tegas seluruh Proses Pemilihan Hukum Tua, baik dari tahapan pembentukan panitia penyelenggara, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), tahapan kampanye hingga tahapan perhitungan surat suara karena diduga syarat kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

“Yang jelas, kami menolak seluruh hasil Pemilihan Hukum Tua Desa Sapa Timur karena sarat kecurangan yang dilakukan oleh panitia”, tegas Sudirman.

Lanjut Sudirman, netralitas dan integritas aparatur desa serta anggota BPD dipertanyakan. Sebab, mereka terlibat langsung dalam kampanye salah satu calon hukum tua. yang lebih parah lagi, pada tahapan perhitungan surat suara terdapat kerusakan hingga ratusan surat suara. Ini dikarenakan, panitia pemilihan tidak melakukan sosialisasi dan tata cara pencoblosan surat suara ke masyarakat wajib pilih.

“Pemilihan umum serentak saja kerusakannya tidak sebanyak itu. Kok, hanya pemilihan kades kerusakannya ratusan surat suara,” Herannya.

Dia berharap, pihak terkait agar jeli dan hati-hati dalam menangani persoalan ini demi menghasilkan pemilihan hukum tua yang bersih tanpa ada tendensi apapun.

“Harapan saya, agar pihak terkait yang menangani gugatan kami untuk mengedepankan aturan yang berlaku demi menjaga Kamtibmas dan menghindari gesekan,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kabupaten Minahasa Selatan, Benny Lumingkewas yang menjabat sebagai Asisten I, saat di konfirmasi diruang kerjanya menuturkan, pihaknya telah menerima berkas gugatan yg disertai bukti-bukti pelanggaran dari Calon Hukum Tua Nomor 1 dan Nomor 2.

“Kami sudah terima berkas gugatan hasil Pemilihan Hukum Tua dari Desa Sapa Timur terkait permasalahan yang ada dan saat ini sementara dipelajari,” terangnya.

Benny juga mempertanyakan kinerja Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Sapa Timur yang diduga bekerja tidak sesuai aturan yang berlaku.

” Seharusnya panitia itu menjalankan tugas dan bekerja sesuai aturan yang berlaku,” Akhir Benny.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.