Hj.Neneng Setyawati Lustiningsih Korban Eksekusi Berharap PT. KAI Daop 4 Semarang Bertanggung Jawab Atas Nasibnya

Pekalongan261 Dilihat

Kajen, medianasional.id – Kerugihan baik materiil dari dampak eksekusi Rumah Makan Mbok Berek, sejauh ini pihak PT. Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang belum bertanggung jawab atas imbas kerugihan eksekusi yang ditimbulkan. Senin, 16 /12/19.

Neneng Setyawati Lustiningsih pemilik Rumah Makan Mbok Berek tetap tegar, dengan musibah yang dialami. Dirinya berusaha meminta keadilan seadil – adilnya dengan mendatangi kepada Asip Kholbihi Bupati Pekalongan agar dapat mambatu dan memberikan perlindungan kepadanya.

Langkah Neneng Setyawati Lustiningsih juga tidak berhenti disitu saja, selang bertemu Bupati Pekalongan, dia juga hendak mengirimkan surat permohonan perlindungan dan keadilan kepada Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah agar membantunya. Supaya kedepannya tidak terjadi hal serupa kepada Neneng – Neneng lainnya,” ucap Neneng Setyawati Lustiningsih pemilik Rumah Makan Mbok Berek menuturkan kepada awak media, penuh dengan harap PT. Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan.

Tentunya kejadian serupa harus ada titik temu keadilan, jangan ada pembiaran dari tata cara sikap eksekusi yang arogan di pertontonkan pihak internal maupun eksternal PT. Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang.

Diharapkan Asip Kholbihi Bupati Pekalongan, Ganjar Pranowo dan Erik Tohir Menteri BUMN dan Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, memanggil pihak PT. Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang, sebagai bentuk melakukan langkah – langkah konkrit yang tepat dan bijaksana agar penyelesaian imbas kerugihan yang ditimbulkan karena eksekusi dapat dipertanggung jawabkan pihak PT. Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang sebagaimana mestinya. Juga pelanggaran tatacara eksekusi yang tidak sesuai aturan harus ada tindakan langkah – langkah pakem dan obyektif sebagai bentuk penyelesaiannya.

Sangat di sayangkan PT. Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang masih enggan bertanggung jawab mengenai imbas kerugihan yang dialami Hj. Neneng Setyawati Lustiningsih korban eksekusi pemilik Rumah Makan Mbok Berek beralamatkan di jalan Sipacar – Tirto Kabupaten Pekalongan.

Di tambahkan Hj. Neneng Setyawati Lustiningsih bahwa dirinya berharap ada kepastian hukum atas tindakan brutal dan diskriminasi kepadanya. “kalau pihak PT. Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang mengklaim tanah tersebut miliknya, ya tolong dilihatkan kepada kami bukti kepemilikan yang sah, baik leter c atau persil maupun sertifikat,”ujarnya.

Jadi saya bisa menerima secara legowo, jangan hanya pengakuan secara sepihak, dengan dasar kami menandatangani surat kontrak perpanjangan sewa sehingga klaim PT. Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang inikan makin kuat, hal inikan di pandang tidak relevan,” terang Neneng mengungkapkan rasa kecewanya atas sikap brutal PT. Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang pada saat eksekusi terjadi.

Warga sekitar yang tidak mau dipublikasikan namanya menuturkan, bahwa ia sangat prihatin dengan musibah yang dialami bu Hj. Neneng, ironisnya pihak PT. Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang selang mengeksekusi usaha dan tempat tinggal bu Hj. Neneng, lantas juga menakut – nakuti para penghuni,” kalau tidak membayar maka akan bernasib sama dengan bu Hj. Neneng.

“padahal yang belum membayar banyak dan bahkan lebih lama dibandingkan bu Hj. Neneng,”tapi kenapa yang dieksekusi bu Hj. Neneng, “bebernya sangat kecewa dengan sikap petugas yang kerap datang dan menakut – nakuti para penghuni.

“Padahal tanah miliki kereta api itukan dari bantaran lintasan rel 6 – 9 meter sebelah kanan dan kiri, tapi kenapa bu Hj. Neneng diluar koordinat itu kok dieksekusi,” terangnya kepada awak media nasional.

Dirinya juga menambahkan,”mestinya PT. Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang dalam mengeksekusi harusnya melihatkan surat perintah, atau paling tidak surat sah kepemilikan tanah, dan juga harus menggunakan hati dan perasaan, ini negara hukum bukan negara milik kereta api, kita punya Bapak Bupati, Bapak Gubernur dan Bapak Presiden yang bisa membantu menegur dan meluruskan pihak PT. Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang.

“bahkan kalau perlu Direksi PT. Kereta Api Indonesia pusat agar dipanggil guna memberikan klarifikasi terkait eksekusi yang menimpa bu Hj. Neneng Setyawati Lustiningsih,” pintanya agar Bapak Bupati, Bapak Gubernur, Bapak Presiden menindak oknum di internal maupun eksternal PT. Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang.

Agar korban mendapatkan haknya yang pasti, belum kerugihan yang dialami bu Hj. Neneng juga harus dipikirkan jangan hanya main eksekusi atau penertiban, memangnya gak ada azab dari Allah SWT,” ungkapnya penuh pengharapan agar bu Hj. Neneng mendapatkan keadilan seadil – adilnya. (Sio, S.Ari)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses