Henry Yosodiningrat: Rp401,65 Miliar Dikembalikan, Bukan Berarti Korupsi Terbukti

Jakarta640 Dilihat

JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID – Pengembalian uang sebesar Rp401,65 miliar dalam perkara dugaan korupsi PT CNI tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pemilik perusahaan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., saat memberikan pendapat hukum terkait perkara PT CNI yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Henry menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara memang tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana apabila unsur tindak pidananya telah terpenuhi.

Namun, menurut Henry, ketentuan tersebut tidak boleh dibalik menjadi kesimpulan bahwa karena uang telah dikembalikan, maka tindak pidana dan orang yang bertanggung jawab otomatis telah terbukti.

“Pengembalian atau penyerahan uang adalah satu fakta hukum. Sedangkan terbukti atau tidaknya tindak pidana korupsi merupakan persoalan lain yang harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur delik dan alat bukti,” ujar Henry.

Dalam perkara PT CNI, Kejaksaan sebelumnya menyatakan telah menerima penyerahan uang sebesar Rp401.653.737.469,69 pada 28 Agustus 2026. Kejaksaan menyebut angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) BPKP RI.

Menurut Henry, aparat penegak hukum tetap harus membuktikan sejumlah hal, antara lain adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, adanya kerugian keuangan negara, hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian, serta siapa orang yang secara pribadi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ia juga mengingatkan agar status seseorang sebagai pemegang saham, pemilik, atau direksi tidak otomatis dijadikan dasar untuk menetapkan orang tersebut sebagai tersangka.

“Harus dapat diterangkan: apa perbuatannya, apa perannya, apa yang diperintahkannya atau diketahuinya, apa kesengajaannya, dan bagaimana perbuatan orang tersebut mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan,” katanya.

Dua Alat Bukti Harus Berkaitan dengan Orang yang Disangka
Henry juga menyinggung ketentuan KUHAP baru mengenai penetapan tersangka.
Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Namun, menurut Henry, keberadaan dua alat bukti tidak cukup dilihat secara kuantitatif. Alat bukti tersebut harus memiliki relevansi dengan orang yang hendak dimintai pertanggungjawaban pidana.

Karena itu, ketika ditanya apakah pemilik PT CNI dapat ditetapkan sebagai tersangka, Henry menjawab terbuka kemungkinan tersebut sepanjang penyidik memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang konkret mengenai keterlibatan dan pertanggungjawaban pidananya.

“Bisa, sepanjang penyidik mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang secara konkret menunjukkan keterlibatan dan pertanggungjawaban pidananya. Tetapi ia tidak boleh menjadi tersangka hanya karena statusnya sebagai pemilik atau pemegang saham,” tegasnya.

Soroti Dasar Penghitungan Kerugian Negara
Henry juga memberikan perhatian khusus terhadap angka kerugian negara Rp401,65 miliar yang dalam keterangan Kejaksaan didasarkan pada penghitungan BPKP.

Menurut dia, perlu dibedakan antara posisi konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan fungsi BPKP sebagai aparat pengawasan intern pemerintah.

Perdebatan mengenai frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP memang telah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkembangan terbaru, MK menegaskan dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bahwa frasa tersebut berkaitan dengan kewenangan konstitusional BPK.

Namun, perkembangan hukum tersebut tidak berarti hasil pemeriksaan lembaga lain otomatis tidak dapat digunakan dalam proses penegakan hukum. MK juga menegaskan bahwa pembuktian tindak pidana, kesalahan pelaku, dan pertanggungjawaban pidana tetap merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan pembuktian di pengadilan.

Bahkan, dalam perkembangan perkara di MK, hasil audit BPKP atau instansi lain dapat tetap memiliki fungsi sebagai bahan penyelidikan/penyidikan maupun alat bukti sesuai hukum, meskipun harus dibedakan dengan kewenangan konstitusional BPK.

Karena itu, Henry meminta persoalan angka kerugian negara tidak dilepaskan dari konstruksi perkara secara keseluruhan.

“Jangan sampai pengembalian uang dianggap sebagai pengakuan bersalah. Jangan pula angka yang dikembalikan serta-merta dianggap telah membuktikan seluruh unsur kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Buktikan Perbuatannya, Bukan Sekadar Mencari Tersangka

Henry menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan secara serius. Namun, proses tersebut harus berjalan berdasarkan pembuktian dan prinsip negara hukum.

“Yang benar adalah: buktikan perbuatannya terlebih dahulu, temukan alat buktinya, baru tentukan siapa yang secara hukum harus bertanggung jawab,” katanya.

Menurut dia, penyidik perlu membongkar secara utuh konstruksi peristiwa pidana, membuktikan kerugian negara sesuai ketentuan hukum, menelusuri aliran dana, serta memastikan pihak yang melakukan, memerintahkan, turut serta, atau mengendalikan perbuatan pidana tersebut.

“Pemberantasan korupsi yang kuat justru harus dilakukan dengan proses hukum yang kuat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Henry.

Ia menambahkan, proses hukum tidak semestinya diarahkan sekadar untuk menemukan seseorang yang dapat dijadikan tersangka.

“Jangan hanya mengejar siapa yang akan dijadikan tersangka. Bongkar peristiwa pidananya, buktikan kerugian negaranya secara sah, telusuri aliran dananya, dan buktikan siapa yang benar-benar melakukan, memerintahkan, turut serta, atau mengendalikan perbuatan tersebut.”

Dengan pendekatan tersebut, menurut Henry, penegakan hukum dapat diarahkan pada pencarian kebenaran materiil sekaligus menjaga prinsip due process of law dalam negara hukum.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses