TEBO, medianasional.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Rabu (13/5/2026). Langkah hukum dengan nomor surat 015/SMSI-TEBO/IV/2026 ini diambil menyusul adanya gelombang pertanyaan di tengah masyarakat terkait keputusan penghentian penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan / SP3) atas dugaan kasus korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp2,1 miliar.
Sebagai wadah perusahaan media siber, SMSI memandang penuntasan dugaan persekongkolan jahat pada 14 paket proyek infrastruktur jalan (Bidang Bina Marga) Dinas PUPR Tebo ini krusial demi menjaga akuntabilitas lembaga penegak hukum. Berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya indikasi awal kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi yang merugikan keuangan negara.
Substansi Isu dan 4 Poin Tuntutan Klarifikasi
Dalam surat resminya, SMSI Tebo mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo beserta jajaran Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk memberikan penjelasan objektif mengenai empat poin krusial:
- Alasan Yuridis dan Dasar Hukum SP3: Meminta penjelasan terperinci mengenai dasar pertimbangan hukum penyidik, kronologi gelar perkara (ekspose), serta alasan mendasar penghentian perkara di tengah sorotan tajam masyarakat.
- Status Audit Investigatif Lanjutan: Menanyakan apakah tim penyidik telah melakukan koordinasi dan audit investigatif mendalam bersama lembaga auditor eksternal untuk melacak potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
- Korelasi Pengembalian Kerugian Negara: Mempertanyakan apakah adanya pemulihan atau pengembalian dana kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar menjadi alasan utama dihentikannya penyidikan. Hal ini penting guna mempertegas implementasi Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku.
- Keterbukaan Ringkasan Dokumen: Meminta Kejari Tebo bersedia membuka ringkasan dokumen pertimbangan SP3 kepada publik sesuai koridor Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pernyataan Resmi Keorganisasian
Pengurus SMSI Tebo, Adlinsyah, SH, menegaskan bahwa aksi ini murni dijalankan dalam koridor undang-undang sebagai perwujudan fungsi kontrol sosial jurnalisme dan pemantauan kinerja publik, tanpa ada niat mengintervensi independensi hukum kejaksaan.
“Kami tidak berada dalam posisi menghakimi, melainkan ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan di jalur yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena perkara PUPR ini sudah telanjur menjadi perhatian nasional dan daerah, wajar jika masyarakat ingin mengetahui pertimbangan hukum di baliknya. Transparansi dari aparat penegak hukum justru akan membentengi institusi Adhyaksa dari spekulasi maupun opini liar yang merugikan banyak pihak,” tegas Adlinsyah dalam konferensi pers, Kamis (14/5/2026).
Di sisi lain, Wakil Ketua SMSI Tebo, Hafizan Romy Faisal, menggarisbawahi bahwa sebelumnya publik sangat mengapresiasi ketegasan Kejari Tebo saat berhasil mengungkap kasus korupsi lain, seperti proyek Pasar Tanjung Bungur. Oleh sebab itu, SMSI berharap performa dan komitmen serupa juga diterapkan secara konsisten dalam menangani perkara di tubuh Dinas PUPR Tebo ini.
Tembusan Lembaga Pengawas
Sebagai langkah transparansi berlapis, surat permohonan klarifikasi dan desakan pengusutan transparan ini tidak hanya dikirimkan kepada Kejari Tebo, melainkan juga resmi ditembuskan ke sejumlah instansi vertikal dan lembaga pengawas penegak hukum, antara lain:
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) / Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi
- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI)
- Dewan Pers dan Pengurus SMSI Pusat sebagai laporan fungsi pengawasan pers di daerah.
SMSI Tebo berharap pihak Kejari Tebo segera membuka ruang komunikasi publik yang sehat dan memberikan jawaban resmi dalam waktu dekat agar polemik di tengah masyarakat Tebo dapat diselesaikan secara jernih dan berkeadilan.






