Hebat !!! Penambangan Galian C Tak Berizin “Ngeyel” ESDM Provinsi Mesti Tegas

(ILUSTRASI) Penambangan Galian Golongan C Jalan Terus Meskipun Tak Kantongi Perizinan

Fernadi Septano Asri : “Disinyalir Dijual ke Pihak Oknum Perusahaan”

Penulis   : Rismaidi

Editor    : Aris, Ras

27 Pebruari 2019

Mukomuko, medianasional.id – Meskipun tanpa mengantongi perizinan, diduga aktivitas penambangan galian golongan C, tepatnya di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih tetap beroperasi, melakukan pengerukan.  Dan sinyalir material itu, dijual kepada oknum Perusahaan. Diketahui usaha penambangan tersebut, berdasarkan Informasi yang didapat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Min Yapini, S.Sos melalui Kpala Bidang (Kabid) Penataan, Penaatan, Perlindungan dan Peningkatan Kapasitas, Fernandi Septano Asri, mengatakan, Rabu (27/2) kepada awak medianasional.id.

Terkait aktivitas usaha galian golongan C di Kecamatan Teramang Jaya itu, ungkap Fernandi milik seseorang berinisial H. Oknum pengusaha itu belum mengantongi izin lingkungan, dan tetap saja ngeyel beroperasi. Menurutnya, oleh pihaknya, pengusaha bersangkutan telah dilakukan pemanggilan, guna meminta agar menghentikan sementara aktivitas yang dilakukan. Sebelum mendapatkan perizinan, lingkungan berdasarkan rekomendasi DLH, serta diterbitkan dinas terkait. Perihal itu tentunya, diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 27  Tahun 2012, pada Pasal 48 ayat 3. “Regulasinya jelas disebukan, di dalam PP tersebut,” kata Fernandi.

”Namun upaya persuasif telah kita  lakukan, akan tetapi tidak diindahkan, oleh oknum pengusaha tersebut. Sedangkan kita tidak ada kewenangan penuh untuk melakukan penghentian atau lainnya. Dikarenakan, terkait hal itu, merupakan kewenangan pihak ESDM Provinsi dan OPD terkait, khususnya yang menerbitkan perizinan,” ungkap Fernandi.

Sedangkan DLH Kabupaten, hanya sebatas memberikan rekomendasi, itupun jika pengusaha yang bersangkutan menyampaikan permohonan. Namun fakta-nya dilapangan masih kedapatan pengusaha yang tidak menyampaikan permohonan untuk kepengurusan perizinan baru,” ujarnya.

Diakui Fernandi, masih banyak pengusaha-pengusaha galin C lain, tak mengantongi izin, namun sekarang ini, telah memberhentikan sementara aktivitas penambangannya, sembari menunggu izin yang baru terbit.

“Telah banyak pengusaha tambang galian C di daerah ini menanyakan hal tersebut, akan tetapi mereka sedang menunggu perizinannya, terbit. Untuk sementara mereka telah berhenti melakukan aktivitas penambangan. Sementara kedapatan ada oknum pengusaha galin C, masih tetap beroperasi. Tentunya kita sudah melakukan pendekatan persuasif, sementara kewenangan tegas, adalah ranahnya ESDM Provinsi,” pungkas Fernandi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.