Harta Peninggalan Di Kuasai Pihak Desa, Ahli Waris Berencana Gugat Dan Lapor Ke Polres Bangil

Jawa Timur224 Dilihat
Hasanudin, salah satu ahli waris didampingi Sukisno Budiyuwono, S.H kuasa hukumnya.

Pasuruan, medianasional.id – Beralihnya objek peninggalan almarhum Soedjono ke Kas Desa oleh oknum pejabat desa di sekitar tahun ’80 an dengan alasan penyelamatan harta peninggalan Soedjono dikarenakan ahli waris sedang berada di luar pulau, saat ini jadi objek sengketa antara ahli waris dengan pejabat Desa Pacarkeling, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan, Selasa (10/09/2019).

Sudah berulang kali ahli waris dari almarhum Soedjono meminta kembali objek yang sampai saat ini masih dalam penguasaan desa, namun dengan berbagai macam alasan objek tanah sawah peninggalan almarhum Soedjono tidak juga beralih ke ahli warisnya.

Melalui Sukisno Budiyuwono, S.H para ahli waris almarhum Sukisno melayangkan somasi, Senin (09/09/19) agar desa segera mengembalikan objek tanah sawah kembali kepada ahli warisnya.

Mewakili ahli waris Soedjono, pada wartawan Media Nasional.id, Sukisno mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan menggugat pihak desa secara perdata dan melaporkan tindak penguasaan objek peninggalan Soedjono ke Polres Bangil secara Pidana.”

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain, hal mana sesuai dengan kitab UUHPidana pasal 385 (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” terang Sukisno.

Lebih lanjut Sukisno mengatakan bahwa saat ini beberapa bukti yang mengarah ke perbuatan pidana sudah dikantonginya. “Kita sudah telusuri semua mas, tinggal kita tunggu tanggapan dari somasi yang sudah kita layangkan ke pihak desa Pacarkeling. Kalaupun tidak ada tanggapan, baru kita laporkan pidananya,” ujar Sukis menutup perbincangan.

Reporter : Tara

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses