Pengungkapan Kejahatan Bisnis Model Piramida Tidak Harus Ada Laporan Masyarakat

Jawa Timur51 Dilihat
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH.

Lumajang, medianasional.id –  Jagad media saat ini digemparkan oleh terungkapnya bisnis Piramida yang dijalankan oleh Qnet. Dasar pengungkapan Tim Cobra Polres Lumajang terhadap bisnis Piramamida yang dijalankan Qnet, Selasa (10/09/2019).

Yakni berasal dari LP model A yaitu hasil penyelidikan langsung dari kepolisian tanpa adanya laporan aduan masyarakat. Informasi awal diperoleh saat menemukan anak yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya yang ternyata bergabung ke QNet di Madiun.

ADVERTISEMENT
Kapolres Lumajang dengan pelaku.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH yang merupakan putra daerah dari makassar Mengungkapkan “Bisnis skema piramida sudah lama dilarang di negara-negara maju, mereka memiliki aturan yang namanya ‘Piramid Scheme Selling Regulation’ yang melarang semua bentuk perdagangan model Piramida” terangnya.

Arsal alumnus S3 Universitas Padjajaran Bandung angkatan 2010 menyatakan kembali “ Model Bisnis Piramida umumnya hanyalah permainan uang atau biasa disebut “Money Games”. Karena kalaupun ada barang, barang yang diperjualbelikan hanyalah kedok untuk mensiasati aturan. biasanya nilai barangnya tidak seberapa, dan bahkan tidak dibutuhkan oleh para member, karena member hanya membutuhkan sistem bisnisnya saja” tegas Arsal.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Cobra Polres Lumajang.

“Konsep Bisnis Piramida pada akhirnya akan hancur, disaat tidak ada lagi orang yang mau di rekrut jadi member. dan yang selalu dirugikan adalah member yang dibagian bawah” imbuh Arsal.

“Saya berharap, Satgas Waspada Investasi Pusat segera bisa membuat rekomendasi daftar hitam terhadap semua bisnis dengan model skema piramida. karena bisnis yang sedang kami tangani saat ini pasti perputarannya sudah Trilliunan Rupiah dan sudah merasuk keseluruh Provinsi di Indonesia. Untuk penanganan kasus perdagangan model piramida tidak memerlukan adanya laporan masyarakat karena Bisnis model piramida adalah kejahatan” tutup Arsal yang juga alumnus S2 di UGM yogyakarta dan Alumnus S1 di UNS Solo.

Dengan berhasil terungkapnya bisnis Model Piramida oleh Tim Cobra Polres Lumajang, mata masyarakat terbuka terbuka dan mengetahui bahwa bisnis semacam ini adalah illegal di indonesia dan juga dilarang di banyak negara.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.