Hari Jadi Kabupaten Mukomuko Masih “Dilema” H. Badrun Hasani, SH.MH : “Sebaiknya Perlu Dikaji Kembali”

H. Badrun Hasani, SH.MH (Mantan Anggota DPRD) Kabupaten Mukomuko 

Penulis        : Rismaidi

Editor, by   : Aris, Ras

Mukomuko, medianasional.id – Ada baiknya Peraturan Daerah (Perda) hari jadi Kabupaten Mukomuko dikaji kembali, seakan masih dalam “Dilema”, menyangkut kapan waktu pelaksannannya, sesuai dengan de jure dan de facto-nya. Perihal tersebut, diungkapkan salah satu mantan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten setempat, H. Badrun Hasani, SH.MH. Pasalnya  menurut hemat dirinya, persoalan itu mesti mengacu kepada de jure, serta de facto, berdasar ketuk palu sebagaimana dimandatkan UU-RI Nomor 3 Tahun 2003, yang tentukan oleh Presiden Republik Indonesian (RI),  ditetapkanya bahwa Kabupaten Mukomuko, Kaur dan Kabupaten Seluma di Provinsi Bengkulu, bagian dari wilayah Negara Kesatuan RI, menjadi daerah Kabupaten.

Nah Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Seluma dan Kaur, melaksanakan HUT-nya berdasarkan UU-RI Nomor 3 Tahun 2003  tersebut. Dimana Pemkab Mukomuko sama-sama dimekarkan menjadi Kabupaten dengan Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur, berbeda lain dari yang lain. Dimana Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Mukomuko pada 25 Pebruari disetiap Tahunnya, semenjak dilantiknya Bupati devenitif pada Tahun 2004 silam, sampai dengan sekarang. Hal itu tentunya menurut Badrun Hasani, butuh pengkajian kembali secara akurat serta bijaksana, atau Perda yang mengatur perihal itu perlu  di revisi kembali.

“Saolnya Perda itu adalah produk politik, dan bisa saja dilakukan perubahan tentunya.  Yang enggak boleh dan bisa dirubah itu, adalah Kitab Suci. Kalau Perda bisa saja dilakukan perubahan, karena penggagasnya yakni eksekutif dan mereka yang duduk di lembaga DPRD itu sendiri, yang notabene para mesin politik. Asalkan kembali merunut serta tidak lari dari UU-RI Nomor 3 Tahun 203, sebagai dasar dari pemekaran Kabupaten itu sendiri,” urainya.

Lebih lanjut Badrun Hasani mengibaratkan, misalnya Manusia terlahir ke dunia ini, pada Tanggal 31 Desember misalkan, sudah barang pasti perayaan ulang tahun-nya dilaksanakan pada Bulan kelahiran seseorang itu sendiri. “Serta tidak mungkin hari kelahiranya dirayakan pada saat pada Bulan pas ia dilakukan pemotongan rambutnya, yang dilaksanakan oleh Ibu dan Bapaknya.” terang Badrun Hasani.

Menurut Badrun Hasani, ia menilai dari perayaan HUT Kabupaten Mukomuko pada 25 Pebruari, tentunya akan berdampak serta diduga mencederai dan disinyalir membuat ditiap Tahun, pelaksanaan kegiatan fisik maupun non fisik didaerah ini, terus mengalami keterlambatan. Pasalnya, setiap OPD serta SKPD yang bersangkutan, dari Bulan Januari sampai pada Bulan April, disibukan menjelang HUT maupun sehabis pelaksanaan HUT itu sendiri. Jadi kata Badrun lagi, para petinggi daerah tersebut, selain dari Bupati secara otomatis disibukan oleh perayaan HUT Kabupaten tersebut.

“Itulah dampak negatif dari perayaan HUT Kabupaten yang dilaksanakan di Bulan Pebruari, serta diduga tidak pas momennya. Saya pikir harus ditinjau kembali, dan sebaiknya antara Eksekutif serta Legislatif dapat hendaknya duduk bersama, untuk membahas hal itu serta menentukan kapan dan Bulan apa andingnya, sesuai dengan UU-RI Nomor 3 Tahun 2003. Saya memang ikut menggodok Perda itu, dimasa saya menjadisalah satu anggota Dewan di Mukomuko, serta pada waktu itu kebetulan juga saya menjabat sebagai Wakil Ketua Satu. Pada masa itu DPRD Mukomuko untuk yang pertama kalinya. Intinya, mari kita bersama-sama mengkaji efek yang bisa saja terjadi, dengan perayaan itu, dilakukan pada Bulan Pebruari. Semisal kalau mengakibatkan sesuatu hal yang fatal terjadi, mengapa tidak kita lakukan perubahan. Dan perayaan HUT itu tidak mesti bermegah-megahan serta bermewah-mewahan dilakukan, yang menguras APBD tidak sedikit. Serta mengingat sesuatu yang terjadi belum tentu akan memberikan manfaat banyak bagi daerah, sebaiknya lakukan sukuran alakadarnya saja.  Kalau sesuatu pekerjaan yang mubazil dan sia-sia, tentunya akan membauat Tuhan murka,” ungkap Badrun Hasani, dikediamannya, Sabtu (16/2/2019).

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses