Habis Tenggak Miras, Pelaku Cabuli dan Bakar Rumah Korban di Dompu

Artikel83 Dilihat

Dompu, Medianasional.id — Kepolisian Resor Dompu menetapkan tersangka berinisial R pelaku pencabulan terhadap bocah di bawah umur inisial SS yang disertai pembakaran rumah milik korban di Desa Mumbu Kecamatan Woja pada Minggu (19/7/2020) lalu. Akibat perbuatannya tersangka R diganjar pasal berlapis.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.IK didampingi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristovel, S.TK dari Dompu, Senin (10/8) mengungkapkan, pelaku di jerat pasal berlapis yakni persetubuhan dan pembakaran dengan pasal 76 huruf (d) Jo pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 (e) Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

“Selain itu, pelaku juga dijerat dengan UU Perlindungan anak, Pasal 1 ke 1 ayat 1 Jo pasal 1 petikan ayat 1 PP pengganti UU Nomor 11 tahun 2006 dan juga pasal 338 KUHP Jo pasal 187 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Sekarang, prosesnya sedang kita tingkatkan ke Jaksa tinggal tahap petunjuk dari Jakasa,” ungkap Kapolres di Dompu, Rabu (12/8).

Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menambahkan, tersangka R mengakui perbuatannya. Sebelum melakukan aksi bejatnya pelaku sebelumnya mabuk selepas menenggak minuman keras berupa alkohol. Dan pembakaran itu dilakukan secara sengaja untuk menghilangkan jejak. Namun upaya yang dilakukannya diketahui aparat dan masyarakat.

“Saat itu saya sedang mabuk. Sebelum saya melakukan pemerkosaan saya membayangi perempaun cantik dan saat itu, korban sedang tertidur, setelah melakukan itu saya membakar rumahnya dengan niat untuk menghilangkan jejak,” ungkap Hujaifah menirukan pengakuan tersangka.

 

Reporter : (herm)

Editor : Aulia Trisia

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.