“Habis Tatap Muka Dengan “Wong Ndeso”, Bawaslu Bongkar Pemasangan APK Caleg DPR-RI di Depan KUA

(KEBERADAAN) Beginilah Keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) Salah Seorang Caleg DPR-RI Didepan KUA Dapil Bengkulu

Deny Setiabudi : “Lebih Baik Mencegah Dari Pada Ditindak”

Penulis   : Rismaidi

Editor      : Aris, Ras

Jum’at 1 Maret 2019

Mukomuko, medianasional.id – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, serta beberapa anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP setempat, lakukan pembongkaran paksa, Alat Peraga Kampanye (APK), yang merupakan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI, yang diduga melanggar aturan.  Karena dipasang pada fasilitas milik pemerintah, yakni di depan halaman Kantor Urusan Agama (KUA). Maka diketahui APK tersebut, milik Eko Putro Sandjojo, Caleg DPR-RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu.

Untuk diketahui Eko sendiri saat ini, masih menjabat sebagai Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT-T), yang baru-baru ini datang telah kembali pula dari Mukomuko, untuk bertatap muka langsung dengan wong Ndeso (Orang Desa, red). Karena kapasitasnya sebagai Mentri, yang meliki wewenang membagikan, dana sejumlah miliaran rupiah kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang terdapat di Kabupaten Mukomuko.

(ANGKUT) Terlihat Bawaslu Serta Satpol PP Kabupaten Mukomuko Mengangkut APK Caleg DPR RI

Ketua Bawaslu setempat Padlul Azmi, SH melalui Divisi (HPPS) Hukum Penindakan dan Pelanggaran Sengketa, Deny Setiabudi, SH, saat dikonfirmasi Sabtu (1/3) dikantornya, memaparkan bahwa pihaknya melakukan penertiban dengan cara menurunkan APK tersebut. Dikarenakan ujar Deny, APK itu dipasang di depan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Mukomuko, berada tepatnya di Kelurahan Bandaratu.

”Kita telah menurunkan APK tersebut. Setelah menerima laporan lisan dan tertulis mengenai keberadaan APK Caleg itu, yang lokasinya dekat KUA. Salah satu laporan yang kami terima dari pegawai KUA itu sendiri. Oleh dasar itulah, kami memastikan dan langsung berkoordinasi dengan anggota Satpol PP, untuk ditertibkan,” tukas Deny.

Dikatakan Deny lagi, Bawaslu melakukan penertiban sesuai regulasi PKPU Nomor 23 pasal 34 ayat (2), yang berisikan tidak dibenarkan APK dipasang di lokasi sarana pendidikan, kesehatan, tempat ibadah dan fasilitas milik pemerintah lain-nya. Untuk pembongkaran, juga berdasarkan aturan Bawaslu Nomor 28 pasal 26 ayat (2) tentang penertiban APK.

”Aturan itu sudah sangat jelas diterangkan, berdasarkan regulasi yang telah dibakukan. Maka dari itu kami mengimbau kapada para Caleg atau pengurus Parpol, supaya tidak memasang APK ditempat terlarang. Selain itu juga, kami selalu berkoordinasi dengan para awak PPK maupun PPS. Kalau bisa dilakukan pencegahan mengapa tidak dilakukan. Kalau ada laporan resmi maupun lisan, akan kami tindaklanjuti, serta tak pandang bulu, siapapun atau apapun, jika menganggu keindahan, keasrian dan ketertiban umum, tetap akan ditertibkan. Kami juga telah menyampaikan kepada Caleg bersangkutan, maupun pengurus Parpol, agar menciptakan Pemilu aman, damai serta bermartabat,” ungkap Deny.

Deny menambahkan, telah beberapa melakukan pencegahan, sebelum hal tersebut dibagikan kepada masyarakat. Diantanya, ada salah satu Caleg yang akan membagikan Susu, dengan kemasan berlogo-kan Dinsos. Lanjutnya, belum lama ini, ada truck pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, yang hendak masuk pada salah satu perusahaan  CPO. Permalahannya,  pada bagian bag truck itu terdapat lambang Partai Politik (Parpol) tertentu, dan nama Caleg-nya.

“Sudah beberapa kali kita lakukan pencegahan. Bahkan ada salah satu Caleg yang akan membagikan susu, sedangkan kemasan Susu itu, berlogo-kan Dinsos. Sementara itu, ada truck kelapa sawi yang akan membongkar muatan buah kelapa sawit di pabrik, serta pada bagian bag truck itu ada merek Parpol dan nama Caleg. Kata perusahaan itu, mereka tidak mau terima TBS dari salah seorang atau satu Parpol. Sempat gontok-gontokan pada waktu itu, karena pihak perusahaan dengan salah seorang toke sawit tersebut sempat adu argumen. Dan alhasil dapat kita selesaikan, permasahan itu dilapangan,” demikian Deny Setiabudi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.