
BATANG, medianasional.id
Dimassa PPKM Darurat Level dua yang baru di sandang, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batang terus melakukan pemahaman terhadap para Kiai dan warga masyarakat dalam kegiatan Halaqoh MUI Kecamatan Batang dengan mengambil tema ” Urgensi Zakat dan Cara Menghitung Zakat dari berbagai Profesi, ” kegiatan berlangsung di Resto Samudra Sea food Kecamatan Batang Rabu, (1/12/2021).
Hadir dalam kegiatan Halaqoh MUI Kecamatan Batang, Ketua MUI Batang diwakili Sekretaris MUI Drs. KH Saefudin Zuhri selaku narasumber 1 dan narasumber 2 oleh KH. Amir Mahmud yang juga sebagai sekertaris komisi fatwa MUI daerah Kabupaten Batang, Ketua MUI Kecamatan Batang beserta jajaranya, Muspika Kecamatan Batang, Para Kiai dan tokoh agama di Kecamatan Batang.

Bagi sebagian warga masyarakat zakat profesi atau zakat penghasilan mungkin belum begitu familiar di dengar, namun demikian harus tetap disosialisasikan agar masyarakat mengetahui. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh seseorang dari pendapatan profesi ( hasil profesi ) apabila telah mencapai nisab.
Hasil profesi merupakan sumber pendapatan seseorang seperti Konsultan, pegawai negeri, dokter, notaris dan lainya. Orang – orang tersebut, tentunya harus mengeluarkan penghasilannya untuk berzakat, kegiatan di pandu oleh Kiai Hijroh Saputro.

Sekretaris MUI Daerah Kabupaten Batang, Drs. KH Saefudin Zuhri mengatakan, Kegiatan yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batang yang dilaksanakan di Kecamatan Batang sangat bagus. Kegiatan dengan mengambil tema Regency zakat dan cara menghitung zakat dari berbagai profesi.
Melihat sebuah realita, bahwa yang dianggap berkewajiban zakat itu hanya orang-orang tertentu seperti petani, pedagang. Sementara profesi-profesi yang lainnya yang bahkan justru profesional itu belum tersentuh, mereka itu berpenghasilan besar, misal para pengacara, notaris, konsultan dan pns ( yang berpenghasilan lebih dari 6 juta 700 ribu rupiah setiap bulannya ).
Bagi masyarakat yang berpenghasilan dari profesi itu lebih, namun belum mengeluarkan zakat dari penghasilan profesinya, Ia juga menuturkan kepada mereka, untuk meniatkan zakatnya.
Gus Din juga berharap, dengan meniatkan zakat, insyaallah apa yang menjadi niatanya akan segera terlaksana.
وقال صلى الله عليه وسلم: {الصَّدَقَةُ تَرُدُّ البَلاَء وَتُطَوِّلُ العُمْرَ}.
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Sedekah itu menolak bala dan memanjangkan umur”.
الصدقة تَجْلِبُ الْبَرَكَةَ وَالرِّزْقَ الْكَثِيْرَ
Shadaqah dapat menarik berkah dan rezeki yang banyak
#PujiLeksono






