Guru Sekolah Dasar Diduga Kuat Telah Mencabuli 4 Siswi Pada Saat Ujian.

Pekalongan519 Dilihat

 

Pekalongan – Medianasional id

Diduga Seorang guru di ruang Sekolah Dasar Negeri kabupaten Pekalongan berinisial I-S, (36) th , terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Tersangka yang masih berstatus sebagai guru PPPK atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ini, dilaporkan oleh para orang tua korban, karena telah melakukan pelecehan seksual kepada 4 siswinya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria pada konferensi pers Selasa (19/7) siang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi bejadnya ini di dalam lingkungan sekolah, atau tepatnya di dalam kelas. Aksi tak senonoh dilakukan saat sedang ujian sekolah berlangsung.

Dihadapan awak media, tersangka mengaku khilaf dan tidak sengaja melakukan perbuatannya. Dia mengaku hanya sedang mengajari siswinya untuk mengerjakan latihan ujian nasional berbasis komputer atau U-N-B-K dan secara tak sengaja tersenggol payudara para korban.

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Pekalongan dan dikenakan pasal 82 ayat 1, UU Perlindungan Anak dan Perempuan, dengan hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. dan karena perbuatan cabul dilakukan oleh tenaga pendidik, maka hukumannya akan ditambah sepertiga dari putusan hukumannya. Dilansir oleh Trie tanpa Kucir.
Anton Sutarko,

 

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses