Gelapkan Motor Kredit di FIF, Warga Limbangan Kendal Dipenjara

Jawa Tengah, Kendal3441 Dilihat

SIDANG: Persidangan terdakwa penggelapan motor kredit secara online/daring di Pengadilan Negeri Kendal

KENDAL– medianasional.id- Usai menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CRF Trail, yang masih dalam masa kredit di PT. Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Kendal, terdakwa Ferri Sugiri (48), warga Kecamatan Limbangan, Kendal harus mendekam di penjara.

ADVERTISEMENT

Pelaku divonis dengan hukuman kurungan selama 9 bulan dan denda Rp 20.000.000, -(dua puluh juta Rupiah), subsider pidana kurungan 2 (dua) bulan, setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang masih dalam masa kredit/cicilan.

Tomi Yudha Indarto, Branch Manager PT Federal International Finance (FIF) Group Cabang Kendal menyampaikan, kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi warga lainnya yang masih memiliki tanggungan kredit, agar tidak menjual atau menggadaikan unit kepada orang lain. Sebab akan berakibat hukum/pidana.

Tomi Indarto menambahkan, permasalahan hukum di bidang fidusia sering terjadi di masyarakat akibat dari kurang pahamnya sebagian besar masyarakat terkait dengan undang undang Fidusia.

Yang mana jika customer  melakukan perikatan dengan perusahaan pembiayaan, dalam hal ini melakukan kredit barang bergerak yang kemudian di daftarkan ke kantor Fidusia Kemenhumham dan terbitlah sertifikat Fidusia maka pada saat itu berlakulah undang undang Fidusia No 42 tahun 1999.

“Untuk itu customer dan perusahaan pembiayaan wajib patuh terhadap isi dari undang – undang tersebut, karena jika melanggar maka hukumnya bersifat pidana,” ujar Tomi Yudha Indarto di Kendal, Jawa Tengah, Selasa (5/7/22).

Pihaknya menghimbau kepada customer ataupun masyarakat  yang melakukan kredit atau memiliki perikatan dengan perusahan pembiayaan dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan barang obyek jaminan fidusia (mobil, motor dan barang bergerak lainnya) tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

“Karena hal tersebut dapat di pidana dengan penjara 2 tahun dan denda maksimal 50.000.000 sesuai dengan Pasal 36 Undang-undang Fidusia No 42 tahun 1999,” tegas Tomi Indarto.

Dedi Darmawan, Recovery Section Head PT FIF Group Cabang Kendal mengatakan, pelaku Ferri Sugiri memiliki utang kredit motor yang baru diangsur dua bulan dan menunggak angsuran tiga bulan. Namun saat ditagih dia malah berupaya melakukan penggelapan dengan mengalihkan kendaraan yang masih status kredit kepada orang lain.

“Pihak kita sudah melakukan berbagai musyawarah dengan pihak pelaku sebelum mengadukan kejadian ke kepolisian, karena tidak mendapatkan kata sepakat maka kami melakukan upaya hukum pelaporan ke polisi atas hilangnya jaminan fidusia,” kata Dedi Darmawan.

“Bahkan unit motornya hingga kinipun tidak diketahui keberadaannya,” imbuh Dedi.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Langgeng Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut dengan NO.42/Pid.Sus/2022/PN Kdl, telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendal, pada (27/7/22) lalu.

Dan menyatakan, bahwa terdakwa Ferri Sugiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan dan menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

“Terdakwa terbukti bersalah, karena telah melakukan tindak pidana penggelapan. Sehingga terdakwa dijatuhi vonis pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda Rp 20.000.000, -(dua puluh juta Rupiah), subsider pidana kurungan 2 (dua) bulan,” tandas Langgeng Prabowo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, saat ini pelaku telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Kendal, Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.